Diduga Penyuka Sesama Jenis, Mantan Wadir Krimsus Polda Sumut Berpangkat AKBP Dipecat Tidak Hormat‼️

BUSERJATIM GRUOP –

Medan – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK, laki-laki, dipecat tidak hormat dari atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Ia dipecat karena diduga memiliki orientasi seksual menyimpang yaitu Biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki.

Terkait pemecatan ini dibenarkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, saat diwawancarai.

Namun demikian ia malu-malu menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.

“Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual),”kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Kamis (6/2/2025).

Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.

Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.

“Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus.”

Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.

Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

“Sempat banding, tapi ditolak.”

[ elangbali ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *