DENPASAR, BUSERJATIM. COM– Tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, yang sebelumnya diperiksa selama dua hari, tidak ditahan, melainkan dikenai wajib lapor.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, pada Kamis (10/4/2025), membantah kabar bahwa ketiga karyawan tersebut telah dibebaskan.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polresta Denpasar melakukan penggerebekan di SPBU tersebut pada 3 April 2025 sekitar pukul 07.30.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki Pertamax. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan staf SPBU berinisial Putu AS dan dua orang lainnya beserta satu unit mobil tangki milik PT. BYPR yang bertugas mengangkut BBM.
“Proses penyelidikan terkait kasus SPBU ini masih terus berlangsung. Penyidik Satreskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli migas,” ujar Sukadi.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan ahli migas untuk persiapan gelar perkara penetapan tersangka.
Sukadi juga mengklarifikasi terkait garis polisi yang awalnya terpasang pada dispenser Pertamax dan tangki penyimpanan BBM, namun kini ditutupi kantong plastik hitam.
“Bukan dilepaskan, proses hukum tetap berjalan. Hingga saat ini, para terduga pelaku masih wajib lapor,” tegasnya.
Sebelumnya, SPBU 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, dipasang garis polisi karena dugaan pengoplosan dan penjualan BBM jenis Pertalite dengan harga Pertamax.
Polisi telah menyegel dispenser Pertamax dan tangki penyimpanan BBM di SPBU tersebut.
[ pn / dd99 ]