Ngawi,Buserjatim.com – Dugaan lemahnya pengelolaan dan lemahnya koordinasi internal mencuat di SMKN 1 Paron, setelah terkuak adanya sikap saling lempar tanggung jawab terkait penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang berasal dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.14/04
Saat dikonfirmasi mengenai alur dan regulasi PIP, pihak sekolah melalui JH Budi Santoso tidak memberikan penjelasan yang jelas. Bahkan, setelah menemui sebentar dengan tegas mengatakan tidak paham regulasi PIP, Budi Santoso memilih pergi dan melempar persoalan ke Estu Widi R., staf yang disebut menangani PIP. Sayangnya, hasil koordinasi menunjukkan bahwa Estu Widi juga tidak sepenuhnya memahami konsep PIP maupun istilah “pemberian relaksasi” dalam konteks program tersebut.
Dari data yang dihimpun, berikut rincian penyaluran dana PIP di SMKN 1 Paron kabupaten Ngawi:
Tahun 2024 Total dana disalurkan: 852 siswa, Rp1.301.400.000 Pemberian reguler: 415 siswa, Rp571.500.000 Pemberian dari aktivasi nominasi: 324 siswa, Rp541.800.000 Pemberian relaksasi: 113 siswa, Rp188.100.000
Tahun 2023 Total dana disalurkan: 622 siswa, Rp491.000.000 Pemberian reguler: 220 siswa, Rp187.000.000 Pemberian dari aktivasi nominasi: 262 siswa, Rp219.000.000 Pemberian relaksasi: 140 siswa, Rp85.000.000
Tahun 2022 Total dana disalurkan: 478 siswa, Rp364.500.000 Pemberian reguler: 343 siswa, Rp264.000.000 Pemberian dari aktivasi nominasi: 52 siswa, Rp26.000.000 Pemberian relaksasi: 83 siswa, Rp74.500.000
Minimnya pemahaman yang ditunjukkan oleh pihak-pihak terkait di sekolah menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana yang nilainya cukup besar tersebut.
Regulasi PIP (Program Indonesia Pintar) Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan agar mereka tetap bisa mengenyam pendidikan formal.

Dasar Hukum dan Regulasi:
- Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
- Petunjuk Teknis PIP yang diterbitkan oleh Puslapdik setiap tahunnya.
- SK Puslapdik terkait penetapan penerima PIP berdasarkan usulan satuan pendidikan melalui Dapodik.
- Program ini disalurkan melalui tiga kategori:
Penerima reguler (langsung ditetapkan dari DTKS/terdata di Dapodik).Aktivasi nominasi (siswa yang masuk dalam daftar nominasi tapi butuh aktivasi oleh sekolah).
Relaksasi (pemberian berdasarkan pertimbangan khusus atau pengecualian tertentu, seperti siswa yatim piatu, terdampak bencana, dsb).
Tanggung Jawab Sekolah: Mengusulkan siswa penerima sesuai kriteria. Mengkoordinasikan aktivasi rekening siswa ke bank penyalur.
Melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pelaporan secara berkala.Tidak diperbolehkan memungut biaya dalam proses pencairan PIP.
Jika dugaan lemahnya koordinasi ini benar adanya, maka dapat dikatakan sekolah belum sepenuhnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Hal ini bisa menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan setempat maupun Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
red/ tim