NGAWI, BUSERJATIM.COM – 19 Mei 2025
Sejumlah warga Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengaku resah dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dalam proses penerbitan dan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).
Kasus ini mencuat setelah Wariyem, seorang warga setempat, mengungkapkan pengalamannya saat mengurus perubahan SPPT-PBB atas tanah seluas 10 are miliknya. Ia mengklaim dimintai uang sebesar Rp 1,5 juta oleh oknum perangkat desa berinisial DM, yang menjabat sebagai kepala dusun.
“Dari sisa 10 are yang kini saya miliki, dia (kasun) meminta agar dilakukan perubahan SPPT-PBB agar dapat menjadi atas nama saya sendiri. Untuk itu, ia minta uang Rp 1,5 juta,” kata Wariyem kepada wartawan, Sabtu (18/5).
Pengakuan serupa juga disampaikan Tasmiran (57), warga lainnya. Ia menyebut dirinya bersama sembilan saudaranya diminta membayar masing-masing Rp 1 juta untuk proses pemecahan SPPT-PBB atas tanah warisan orang tua mereka.
“Warisan dari orang tua dibagi ke atas nama 10 orang. SPPT-PBB totalnya kami bayar Rp 10 juta kepada yang bersangkutan,” ungkap Tasmiran.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Gunungsari, Minto, menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan resmi dari pemerintah desa terkait biaya pengurusan SPPT-PBB.
“Masalah itu kami tidak mengetahui sama sekali. Kami dari pihak desa tidak ada pemungutan biaya untuk pengurusan pecah SPPT-PBB,” ujar Minto saat dikonfirmasi.
Minto pun menyatakan akan menindaklanjuti jika terbukti ada oknum perangkat desa yang membebani warga. “Kalau pun benar ada uang yang diberikan, saya pikir itu sekadar ucapan terima kasih saja. Tapi jika ada perangkat yang membebani warga, tentu akan kami panggil dan beri peringatan,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, yang berharap ada penelusuran lebih lanjut dari aparat terkait agar potensi praktik pungli di tingkat desa dapat dihentikan.
jurnalis : tim






