Diduga Koperasi Tiga Bersodara Gelapkan Uang SHK Sebesar 5,7 Miliar Rupiah

KETAPANG,BUSERJATIM.COM-Koperasi Kebun Sawit Tiga Bersaudara diduga telah menggelapkan uang Sisa Hasil Kebun (SHK) sebesar 5,7 Miliar Rupiah.

Uang hasil SHK tersebut merupakan pembayaran oleh perusahaan PT. Mandiri Kapital Jaya (Group Arrtu Plantation) dari SHK tahun 2013 dan tahun 2019 seluas 650 Ha dengan jumlah anggota 700 orang.

Salah satu anggota koperasi Tiga Bersaudara, Haji Yusuf mengatakan buntut persoalan dugaan penggelapan sisa SHK tersebut dirinya membuat laporan ke Polres Ketapang.

“Terkait pembayaran SHK ini tidak ada keterbukaan, bahkan dalam pembayaran SHK tidak pernah diadakan rapat oleh saudara Aheng selaku ketua koperasi,” ungkap Haji Yusuf kepada awak media, Sabtu (4/9/2021) kemarin.

Bahkan, menurut Haji Yusuf mekanisme terhadap pembagiannya juga dirinya tidak mengetahui.

“Saya mendapatkan informasi dari pihak perusahaan, berdasarkan data anggota yang terdaftar semestinya mendapatkan 8 juta rupiah perorang,” paparnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hitungan dari perusahaan per anggota mendapatkan 8 juta rupiah dari SHK 2013 sampai dengan 2019.

Ia menambahkan, lebih parahnya lagi Koperasi Tiga Bersaudara ini diakuinya sudah 4 tahun tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Koordinator CSR dan Plasma Arrtu Plantation Budi Arman, mengaku pihak PT Mandiri Kapital Jaya (MKJ) sudah membayar SHK untuk Tahun 2013/2019 sebesar Rp 5,7 Miliar melalui transfer ke rekening Koperasi Tiga Bersaudara.

” Untuk pembayarannya melalui transfer ke rekening Koperasi Tiga Bersaudara sebesar Rp 5,7 Miliar untuk SHK 2013 ke 2019,” jelasnya.

Terkait luasan hektar yang menjadi Plasma, dirinya menyebutkan, bahwa sesuai dengan data yang telah disepakati berjumlah 650 Ha.

“Sesuai yang sudah di tandatangani oleh Bupati Ketapang, Kadistanakbun, Camat Singkup dan Kendawangan serta Kepala Desa Pantai Ketikal, Tanah Hitam, Bangkal Serai dan Pengurus Koperasi bahwa penetapan Plasma 20 persen dari luasan tertanam adalah 650 Ha,” bebernya.

Menurut Budi, pihaknya mengetahui sisa SHK belum dibayarkan karena adanya laporan petani plasma.

“Untuk detail nya perusahaan tidak mengetahui karena pembayaran ke petani plasma adalah domain koperasi, perusahaan hanya melakukan pengiriman dana ke rekening koperasi,” ujarnya.

Sementara melalui WhatsApp dan telepon, Aheng Ketua Koperasi Tiga Bersaudara ketika dikonfirmasi awak media tidak merespon.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *