Diduga Kebal Hukum Penjual Miras Di Desa Sidomulyo mulai beroperasi.

KEDIRI,BUSERJATIM.COM GRUOP– Seakan tak pernah jera, peredaran minuman keras (miras) di Desa Sidomulyo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri melebarkan sayap bisnis terlarangnya. Guna mengelabuhi petugas diduga penjualan miras hanya beroperasi dimalam hari. Walaupun lokasi dipinggir jalan raya tepatnya disebuah ruko di Desa Sidomulyo bisnis mereka seakan tidak tersentuh pihak berwajib.

 

Bacaan Lainnya

Dari keterangan warga sekitar penjual Minuman Keras tersebut Kebal Hukum, Pasalnya ruko tersebut dekat permukiman sehingga membuat warga resah. Diduga modus penjualan miras tersebut dengan santainya membuka jualan miras yang sering menjadi bahan kecemasan warga sekitarnya hanya pada malam hari.

Informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan aktifitas diruko tersebut hanya malam hari dan pada siang hari selalu ditutup.
“Untuk jelasnya saya kurang paham, tetapi ruko hanya buka malam hari dan sering terjadi keramaian. Warga sendiri tidak begitu memperdulikan tetapi membuat masyarakat disekitarnya kurang nyaman.” Jelas warga

Sementara itu pihak Desa saat didatangi Tim Media sendiri kurang begitu tahu, diduga penjualan miras tersebut juga tidak terendus perangkat desa setempat.

Sementara itu Polres pare saat dikonfirmasi awak media terkait penjual minuman keras Di Desa Sidomulyo yang nekad berjualan kembali dan mulai meresahkan warga akan segera turun lapangan untuk melakukan tindakan.
“Terima kasih informasinya dari teman – teman media, kami akan segera menindak lanjuti, karena informasi baru kami terima.” Jelas Kanit Pidana Khusus Polres Kediri

Adanya penjual minuman keras yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Kediri menjadi sorotan publik dan beberapa rekan media. Kondisi harus tetap kondusif dan aman pada tahun politik menjadi salah satu hal yang harus kita jaga bersama.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *