Diduga Jalankan Praktik Rentenir, Istri Anggota Polres Sidrap Dikeluhkan Warga: Korban Rugi hingga Ratusan Juta

BUSERJATIM.COM –

Sidrap, Sulawesi Selatan – Seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengeluhkan praktik pinjaman berbunga tinggi yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Arnis, istri dari salah satu aparat penegak hukum (APH) yang bertugas di Polres Sidenreng Rappang, berinisial Itho.

Menurut keterangan korban, Arnis diduga menjalankan praktik rentenir dengan sistem bunga tinggi yang sangat memberatkan masyarakat. Salah satu korban mengaku telah meminjam uang sebesar Rp60 juta, namun setelah melakukan cicilan hingga Rp100 juta lebih, dirinya masih ditagih sebesar Rp37 juta.

“Saya sudah bayar lebih dari seratus juta rupiah, tapi masih juga dikejar. Sudah sering diteror padahal utang saya awalnya cuma enam puluh juta,” ungkap korban yang enggan disebutkan identitas lengkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan istri anggota kepolisian aktif. Sejumlah warga menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum positif di Indonesia.

Tanggapan Keluarga Korban dan Permintaan Penegakan Hukum

Keluarga korban mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan suami Arnis, yakni anggota Polres Sidrap berinisial Itho, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.

“Kami sudah beberapa kali menghubungi beliau untuk membicarakan hal ini secara baik-baik, tapi tidak ada respon yang berarti,” ujar salah satu kerabat korban.

Masyarakat berharap Kapolres Sidenreng Rappang dapat turun langsung menindaklanjuti dugaan praktik riba ini dan memberikan pembinaan kepada anggota yang bersangkutan agar tidak mencoreng nama baik institusi Polri.

Aspek Hukum Praktik Rentenir

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pada Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Setiap pihak dilarang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

Selain itu, dalam perspektif agama Islam, praktik memberikan pinjaman dengan bunga (riba) dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan, karena termasuk dalam bentuk penindasan ekonomi terhadap sesama.

Seruan Masyarakat

Warga Sidrap berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Masyarakat meminta agar Satreskrim Polres Sidenreng Rappang segera memeriksa dugaan praktik riba tersebut, mengingat sudah ada lebih dari satu korban yang mengalami kerugian besar.

“Kami minta Kapolres Sidrap turun tangan langsung, agar kasus ini benar-benar ditangani sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sidenreng Rappang dan terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan praktik rentenir dan riba tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pos terkait