BUSERJATIM GRUOP –
Makasar | elangbali.com – Polres Humbahas bersama Satpol PP melakukan penertiban dan menyegel lokasi yang diduga tempat maksiat berkedok warung tuak di wilayah hukumnya
Salah satu warung tuak yang ditertibkan berada di kawasan Lumban Sitohang Desa Bonanionan Jl Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, Kamis Malam (16/1/2025)
Penertiban ini dilakukan dikarenakan warung tersebut menyajikan kupu kupu malam dan dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum serta Kamtibmas dan juga membuat warga resah.
Selain melakukan pendataan sejumlah warung tuak dan tempat hiburan yang memiliki ijin dan ataupun tidak memiliki ijin, petugas juga melakukan penyegelan terhadap salah satu rumah yang disinyalir menyalahi aturan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Menurut Salah seorang warga menerangkan, sejumlah pendatang setiap harinya berlalu lalang masuk keluar kampung dari siang hingga tengah malam dini hari. Hal ini sangat menganggu jam tidur malam warga.
“Kami ingin agar Pemkab Humbang Hasundutan serta Polisi jangan terlena, dan bertindak cepat sebelum semakin banyak warga yang terpengaruh, apalagi banyak orang yang tak dikenal keluar masuk kampung kami,” jelasnya
Ditempat terpisah, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto menjelaskan terkait penertiban tersebut menyampaikan berterimakasih kepada masyarakat Desa Bonanionan Jl Hutaraja Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan yang taat hukum tidak melakukan tindakan melawan hukum atas maraknya hiburan malam di Humbahas yang bisa dapat mengganggu ketertiban umum dan cenderung dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Untuk mengantisipasi berbagai ganguan Kamtibmas yang mungkin bisa saja terjadi di lokasi tersebut, kami akan melakukan monitoring secara rutin.
Kapolres juga menegaskan kepada para Pengusaha agar tidak mempekerjakan karyawan wanita yang masih dibawah umur.
Oleh karena itu, Para pengusaha juga dihimbau untuk menggunakan kartu indentitas agar mudah membedakan antara pengunjung dan karyawan, terang Kapolres
Walaupun sudah memilik ijin NIB (Nomor Induk Berusaha) dan ijin Club Malam, kata Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH, harus tetap ditertibkan.
“Kita hadir di tengah masyarakat dan mengambil tindakan tegas dari pihak pemerintah dan stakeholder terkait mengenai maraknya hiburan malam yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan gangguan Kamtibmas
Selain surat teguran kepada pemilik cafe tempat hiburan selama 7 x 24 jam, juga pemilik usaha dihimbau untuk mengurus ijin usaha sesuai dengan peruntukkannya,” pungkasnya.
[ elangbali ]