NGAWI,BUSERJATIM.COM-, 17 April 2025 – Pemerintah Desa Jatipurno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, diduga telah menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tanpa legalitas hukum yang sah. Dugaan ini mencuat setelah Kepala Desa Purwoko tidak mampu menunjukkan dokumen pendirian BUMDes berbadan hukum saat dikonfirmasi oleh media.
Kepala Desa hanya menunjukkan Keputusan Kepala Desa Jatipurno Nomor: 188/12/404.607.10/2022 tentang Usaha Milik Desa, yang secara hukum belum memenuhi syarat sebagai BUMDes berbadan hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan kegiatan usaha yang dijalankan dan penggunaan dana desa yang telah dikucurkan.
“Sudah saya minta sejak tahun lalu agar legalitas BUMDes segera diurus dan didaftarkan sesuai regulasi, namun sampai sekarang belum ada kelanjutan,” ujar Camat Karangjati, Siswanto, saat dimintai keterangan.

Pada tahun 2023, Pemerintah Desa Jatipurno mengalokasikan Rp 50 juta untuk mendukung kegiatan usaha desa tersebut. Namun hingga April 2025, kegiatan BUMDes itu masih dijalankan tanpa status badan hukum resmi. Selain itu, pembangunan fisik berupa kios dan taman yang dimaksudkan sebagai aset usaha desa, juga tampak mangkrak dan tidak termanfaatkan, menimbulkan dugaan adanya pemborosan atau salah kelola dana desa.
Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan status proyek tersebut, dan meminta adanya audit serta tindak lanjut dari pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Regulasi yang Diduga Dilanggar:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 87 ayat (2): “BUMDes berbadan hukum yang didirikan oleh desa.”
Pasal 90: Dana desa harus digunakan secara tepat sasaran dan untuk program prioritas desa.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Pasal 7 dan 8: BUMDes baru sah berdiri jika telah mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kemenkumham melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
BUMDes wajib memiliki Nomor Induk BUMDes (NIB) dan tercatat dalam database nasional Kemendesa PDTT.
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021
Dana desa minimal 20% digunakan untuk program ketahanan ekonomi desa, dan wajib sesuai prosedur hukum.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Semua pengeluaran harus disertai dasar hukum dan perencanaan yang sah.

Kesimpulan:
Kasus ini menunjukkan potensi pelanggaran administratif dan regulatif dalam pengelolaan keuangan desa. Ketidakhadiran legalitas resmi BUMDes berisiko terhadap keabsahan semua kegiatan dan penggunaan dana yang telah dikeluarkan. Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui DPMD dan Inspektorat Daerah didesak untuk segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi menyeluruh atas operasional BUMDes Desa Jatipurno.
red/tim






