Diduga Enggan Dikonfirmasi Media, Sikap Kepala SMKN 1 Kebonsari Jadi Sorotan

RILISAN BERITA RESMI

BUSERJATIM .COM –

Bacaan Lainnya

Madiun, Kamis (29 Januari 2026) — Prinsip keterbukaan informasi publik kembali menjadi perhatian publik. Kepala SMKN 1 Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Arip, diduga enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat dimintai klarifikasi terkait penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.

Upaya konfirmasi dilakukan oleh tim wartawan dengan mendatangi langsung SMKN 1 Kebonsari yang beralamat di Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur (NPSN: 20507698). Namun, salah satu staf sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat. Informasi tersebut bertentangan dengan keterangan dari sumber lain yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih berada di lingkungan sekolah pada waktu itu.

Kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya sikap tertutup terhadap media, khususnya dalam hal transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Kebonsari pada Tahun Anggaran 2025 tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp 1.098.240.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.248 orang. Dana tersebut dicairkan pada 22 Januari 2025 dengan status sedang disalurkan.
Rincian Penggunaan Dana BOS Tahun 2025 antara lain:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 1.560.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp 0
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 155.377.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 41.424.600
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 294.509.500
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 22.150.000
Langganan Daya dan Jasa: Rp 144.978.669
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 112.581.000
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 0
Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, PKL, Pemagangan Guru, dan LSP Pihak Pertama: Rp 85.000.000
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian dan Sertifikasi: Rp 0
Pembayaran Honor: Rp 229.326.000
Total realisasi penggunaan Dana BOS tercatat sebesar Rp 1.086.906.769.
Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Sebagai institusi pendidikan negeri, sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Sikap yang terkesan menghindari konfirmasi media dinilai tidak sejalan dengan semangat pengelolaan anggaran yang terbuka dan bertanggung jawab.
Di tempat terpisah, Canggih, selaku Kepala Seksi Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, dan badan publik wajib memberikan akses informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, tim wartawan berencana mengajukan permohonan informasi publik secara resmi melalui surat tertulis guna meminta salinan Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), dan BOPP Tahun Anggaran 2020–2025 pada seluruh SMA dan SMK di wilayah Kota Madiun. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

— Bersambung —
Tim Reda

Pos terkait