Matamaja Group//Majalengka. Mundurnya panitia pemilihan kepala desa atau panitia 11 desa Sutawangi kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya dari seorang warga Sutawangi yang meminta namanya dirahasiakan
Menurut dia, dalam Peraturan Bupati Majalengka No 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Majalengka pasal 10 tertulis bahwa:
- Biaya PILKADES serentak dan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten dibebankan pada APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
- Dihapus
- Biaya PILKADESsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Besaran dan alokasi bantuan biaya PILKADESsebagaimana dimaksud pada ayat (1)dianggarkan dalam APBD.
- Dalam hal biaya PILKADES sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, maka kekurangan biaya PILKADES dibebankan kepada APBDES.
- Biaya kekurangan PILKADES sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
- Biaya PILKADES harus digunakan secara efektif dan efisien.
- Biaya PILKADES sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 dapat didukung dari APBDES sesuai dengan kemampuan keuangan Desa
Dari perbup Majalengka tersebut jelas diatur bahwa kekurangan biaya Pilkades dibebankan kepada APBDes. Tidak ada ayat yang mengatur biaya pilkades dibebankan kepada calon kepala desa yang berkompetisi
“hapuskan tradisi membebankan biaya pilkades kepada calon kepala desa. Pilbup, Pilgub maupun Pilpres biaya penyelenggaraan tidak membebani para calon, kenapa pilkades harus menyertakan partisipasi calon kepala desa untuk menanggung biaya.?” heran dia
Seharusnya sebelum penyelenggaraan pilkades digelar, pemerintah desa setempat menyiapkan alokasi anggaran pilkades yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Sumber anggaran bisa diambil dari penyisihan dana PADes atau sumber anggaran lainnya
“saya yakin para calon kepala desa yang maju dalam kompetisi sudah siap dengan segala amunisi termasuk keuangan. Kejadian di Sutawangi ini jelas merupakan sebuah pemberontakan terhadap tradisi buruk yang berlangsung sudah lama” jelasnya
Lanjut dia, demi memenuhi peraturan Bupati Majalengka Pasal 10 ayat 7 yang mengatur bahwa biaya pilkades harus efektif dan efisien, maka sepatutnya panitia pilkades atau panitia 11 transparan dalam hal biaya penyelenggaraan pilkades
“buka secara rinci rencana anggaran pembiayaan kepada masyarakat, diskusikan dengan para calon kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat. Jika perlu pangkas anggaran yang tidak penting atau terkesan pemborosan” tuturnya
Dia mengajak seluruh masyarakat desa Sutawangi maupun masyarakat desa lainnya untuk bersama-sama melakukan audit terhadap rencana anggaran pembiayaan pilkades yang diajukan oleh panitia 11. Jangan sampai pesta demokrasi rakyat desa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi
“saya menantang seluruh panitia 11 yang tahun ini menyelenggarakan pilkades untuk membuka kepada publik tentang rincian anggaran pilkades. Saya juga meminta media PPNEWS/Matamaja Group mempublikasikan rincian anggaran pilkades setiap desa yang tahun ini menyelenggarakan pilkades serentak” pungkasnya (red)
https://ppnews.id/dibiayai-apdb-dan-apbdes-panitia-11-harus-transparan-biaya-pilkades/