Di Duga SPBU 44.591.24 Jalan Purwodadi -pati kecamatan Sukolilo Sarang Mafia,APH setempat Tutup Mata

PATI, BUSERJATIM .COM-22 Januari 2024
Adanya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di daerah Sukolilo, kec Sukolilo, kab Pati wilayah Jawa Tengah terkadang membuat gerah dikhalayak umum.Tepatnya di sekitaran SPBU 44.591.24, yang berada di jalan pati-purwodadi, kec Sukolilo.

Data yang dihimpun dan adanya temuan tersebut berawal dari rekan-rekan tim media saat melintas diarea SPBU daerah Sukolilo Kabupaten Pati tersebut.Bahkan tim awak media juga melihat dengan sendirinya aktifitas di SPBU tersebut.

Bacaan Lainnya

Disaat melintas itulah melihat ada 2(dua) mobil kijang warna kuning metalik dan kijang warna biru dengan nopol H 8973 CE disopiri saudara inisial JK diduga “mengangsu”di SPBU tersebut karena di dalam mobil ada beberapa galon le mineral yang terisi Pertalite, sekitar pukul 06.09 WIB.

Temuan tim awak media itu berada di SPBU Pertamina 44.591.24 area Jalan Raya pati-purwodadi, Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Adanya “pengangsu “tersebut tidak hanya memakai mobil kijang saja, melainkan ada yang memakai sepeda motor, seperti Vixion.

Saat awak media memantau di SPBU tersebut, terlihat mobil kijang masuk ikut antri selanjutnya mobil keluar dan memutar di lahan kosong lalu mobil tersebut masuk area SPBU dengan jeda berapa menit saja.Kemudian mobil ikut antrian lagi sekira mobil antrian umum usai.

Saat tim media mau konfirmasi ke mandor SPBU tersebut via WA, di jawab oleh Sda/Sdri Kisna selaku mandor nya, dia bilang “.Besok mawon kulo konfirmasi njeh Pak,niki nenbe kesusahn”.

Aturannya sudah jelas bahwa semua sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, terkait pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.

Sudah jelas Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen atau galon untuk dijual lagi. Perihal soal SPBU di Sukolilo itu jelas ikut bermain.

Perihal Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah termasuk Regulasi terkait. Kemudian pembelian yang menggunakan jerigen/galon pun juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *