BUSERJATIM.COM –
MALANG, Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri kembali mencuat dan menuai polemik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke SDN Bunulrejo 1 Kota Malang, Jawa Timur.
Sejumlah wali murid mengaku dipaksa membeli 9 buku LKS dengan total biaya mencapai Rp126.000 per siswa, dengan dalih kebutuhan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Harga LKS yang dijual bervariasi, mulai dari Rp11.000 hingga Rp17.000 per buku. Ironisnya, LKS tersebut disalurkan melalui wali kelas masing-masing, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik terstruktur dan sistematis di lingkungan sekolah.
Padahal, aturan pemerintah dengan tegas melarang sekolah negeri mewajibkan pembelian LKS, terlebih menjadikannya sebagai ladang bisnis. Negara telah menyediakan buku paket gratis melalui Dana BOS, sehingga tidak ada alasan membebani orang tua siswa.
“Kalau kami belum bisa membayar, anak kami tidak dikasih LKS. Kalau tidak punya LKS, pasti ketinggalan pelajaran,” ungkap JB, salah satu wali murid SDN I Bunulrejo (28/01/2026).
JB menambahkan, kondisi ekonomi keluarganya serba pas-pasan. Namun pihak sekolah seolah tidak memberi ruang empati.
“Totalnya Rp126 ribu, sembilan mata pelajaran, wajib dibeli. Lewat wali kelas. Kami merasa tertekan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Keluhan wali murid ini bukan tanpa dasar. Sejumlah regulasi secara tegas melarang penjualan LKS di sekolah, antara lain:

PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a
- Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, maupun seragam di sekolah.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a - Komite sekolah dilarang melakukan penjualan LKS dan buku.
Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 - Sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
UU Sistem Perbukuan Pasal 63 Ayat (1) - Penerbit dilarang menjual buku pendamping langsung ke satuan pendidikan.
Saat dikonfirmasi, RN, salah satu wali kelas SDN Bunulrejo 1, membenarkan bahwa penyaluran dan pembelian LKS dilakukan melalui wali kelas. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait dasar kebijakan tersebut.
Upaya konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Malang juga menemui jalan buntu. Saat awak media mendatangi langsung kantor Diknas Pendidikan Kota Malang, ruang Kepala Dinas tampak kosong. Hingga Jumat (30/01/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana, SE, MM, belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui WhatsApp.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terhadap visi “Menuju Malang Mbois dan Berkelas”. Apakah visi tersebut selaras jika masih ada sekolah negeri yang diduga memungut biaya LKS secara wajib, membebani wali murid kecil, dan berpotensi melanggar hukum?
Di tengah semangat pembangunan Jawa Timur dan cita-cita Indonesia Emas 2045, praktik semacam ini justru mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Buserjatim.com akan terus mendalami kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
(Red)






