Derita Karyawan PT Kumkang Tech Indonesia Majalengka, Gaji Dibawah UMK dan Dipotong Serta Lembur Tak Dibayar

PT Kumkang Tech Indonesia

Matamaja Group. Majalengka – PT. KTI (Kumkang Tech Indonesia) yang berada di Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka dinilai telah melabrak ketentuan dalam pasal 23 ayat (3) PP36/2021 tentang perubahan yang berbunyi “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimun,” Pihak perusahaan juga diduga telah melakukan pemotongan gaji karyawan.

Padahal, Pemerintah telah berupaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, salah satu upaya yang dilakukan adalah mengatur perlindungan bagi pekerja /buruh melalui upah minimun.

Bacaan Lainnya

Kondisi seperti itu, tentu saja menjadi keluh kesah ratusan buruh yang mengais rezeki di perusahaan yang bergerak dalam produksi alas sepatu itu, Mereka pun hanya bisa berceloteh di WhatsApp Group terkait persoalan tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun Media Grib dari sejumlah karyawan PT. KTI, dalam struk gaji mereka hanya mendapatkan upah pokok sebesar Rp,1.649.983. Sementara UMK untuk Kabupaten Majalengka, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor .561,7/Kep, 804-kesra /2023 Tentang Upah Minimun Kabupaten/ Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku 1 Januari 2024 yakni sebesar Rp,2 257,871 sehingga ada selisih kekurangan upah sebesar Rp 607.888.- (Jumlah yang Sangat besar untuk para buruh).

Tak hanya saat upah dibawah UMK para buruh PT. KTI itu pun mengeluh adanya pemotongan yang jumlahnya tak sedikit. Pemotongan itu pun tak jelas peruntukannya selain itu, didalam Struk gaji ada juga pemotongan Jamsostek sebesar Rp 67.736.- meskipun mereka mengaku tak memiliki kartu kesehatan Jamsostek atau BPJS parah nya lagi, ada beberapa karyawan lembur nya tidak di bayar.

Menurut mereka, para buruh telah menyampaikan keluhan keluhan pada pihak HRD Namun, katanya pihak perusahaan tidak menggubrisnya dan mereka pun sementara hanya bisa pasrah sambil berusaha memikirkan nasibnya, Mereka pun nampak cukup kebingungan memperjuangkan hak nya. Sebab di perusahaan tersebut belum terbentuk serikat Pekerja/ serikat Buruh.

“Kami sudah memberitahukan terkait hal itu pada pihak HRD Kenapa gaji saya tidak utuh yang didapat. Malahan lemburan pun tidak dibayar, akan tetapi keluhan dari karyawan pihak HRD mengabaikannya.” Ujar salah satu Karyawan pada Media Grib.Com Senin (7/10/2024)

Sementara itu, Deden Hamdan, HRD PT. KTI saat dikonfirmasi Beberapa awak media online terkait hal tersebut, Deden selaku HRD, Selasa (8/10/24) hanya mengatakan bahwa pihak HRD sudah melaporkan pada pimpinan perusahaan.

“Saya sudah melaporkan ke pihak perusahaan, ini lagi diperbaiki dulu pa. Kalau misalnya ada salah satu perhitungan nanti kita perbaiki, kalau sudah oke nanti di kasih tahu Ke karyawan tapi pembayarannya dirapel pada bulan depan Karena periode pada bulan September sudah dibayarkan pak Jadi nanti kekurangan kekurangannya dibayarkan di bulan depan.” Ucap Deden (RED)

Pos terkait