Dengan Harapan Agar Si Kecil Kelak Akan Menjadi Orang Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat, Nusa, Bangsa, Dan Agama, Serta Berbakti Kepada Orang Tuanya

 

PONTIANAK,BUSERJATIM GRUOP-Budaya mencukur rambut bayi yang baru lahir telah dikenal secara turun temurun. Biasanya, umat muslim menyelenggarakan upacara cukuran tersebut pada saat anaknya berusia 40 hari.

Pelaksanaan cukur rambut ini padaa hari Sabtu ( 18 / 3 / 2023 ) pukul 20.10. menit di jalan Tani GG keluarga Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Keluarga besar haniah, dilaksanakannya tradisi itu, agar si kecil tumbuh sehat hingga dijauhkan dari berbagai macam penyakit.

tradisi ini tanda bersyukur kepada Allah karena telah di karunai seorang anak laki laki dari pasangan suami Istri Junari, S.E dan Maisyaroh.

Dalam pelaksanaan upacara itu,
para pemuka agama setempat membacakan doa, dan bacaan shalawat Nabi, pada Saat upacara si kecil digendong oleh bapak nya sendiri Junari.

Disaksikan kakeknya, dan digunting rambutnya oleh semua orang yang hadir dalam upcara tersebut.

Sebelum menggunting rambut, guntingnya terlebih dahulu dicelupkan ke dalam air kembang tujuh rupa. Setelah itu, potongan rambut si kecil diletakkan di dalam kelapa yang dilubangi atasnya.

,”Dengan harapan agar si kecil kelak akan menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat, nusa, bangsa, dan agama, serta berbakti kepada orang tuanya,” harapnya.

Maisyaroh menyampaikan tentang kisah Nabi, Nabi sendiri pernah mencukur rambut atau memotong rambut seberat satu dirham. Satu dirham setara dengan 4 gram seperempatan.

Sunnah kegiatan ini menirukan nabi terlebih dahulu. Dimana kegiatan ini masih masuk dalam hukum sunnah dan tidak wajib namun, sesuaikan dengan kemampuan.

Begitu pula dengan aqiqah seorang bayi, juga bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan, karena agama islam sendiri tidak memaksakan, melainkan jika mampu lebih baik laksanakan seperti sunnah dari nabi.

Bahkan bila tidak bisa aqiqah pada saat bayi lahir, anda bisa mengkurbankan atau sedekah sebanyak-banyaknya sebagai penggantinya, kata Maisyaroh. ( Mulyadi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *