Danramil 0804/01 Magetan Kodim 0804 Magetan bersama Forkopimca Magetan menghadiri pelaksanaan kegiatan Penetapan Peraturan Desa tentang P-APBDes tahun Anggaran 2023 bertempat di balai Desa Ringinagung Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan.
Adapun yang hadir dalam kegiatan Penetapan Peraturan Desa tentang P-APBDes tahun Anggaran 2023 tersebut antara lain Camat Magetan Yudo Wahyono S.Sos,M.Si,Kapolsek Magetan AKP Ika Wardani, SH ,Danramil 0804/01 Magetan Kapten Arm Khoirudin,Sekcam Magetan Wiwik Sumariati, ST MM ,Kepala desa Ringinagung Yully Bagus Trisnawan S.Sy ,Kasi Trantib Kec.Magetan Bpk.Anjar,Kasi Pemerintahan Kec.Magetan Bpk.Maey,Ketua BPD Bpk.Sukat dan anggotanya,Babinsa Desa Ringinagung Serma Nyamin ,Babinkamtibmas Desa Ringinagung Bripka Adip Mustofa, Perangkat desa Ringinagung, Ketua RW /RT desa Ringinagung,Ibu-ibu PKK desa Ringinagung.
Danramil 0804/01 Magetan Kapten Arm Khoirudin dalam sambutanya yang intinya mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar dalam penggunaan anggaran harus sesuai dengan Musrenbangdes yang telah disepakati sehingga nanti dalam penyalurannya tidak salah sasaran dan tidak ada penyelewengan atau penyimpangan yang dikhawatirkan bisa menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan.
“Kami ingatkan kepada Pemerintah Desa agar dalam penggunaan anggaran harus sesuai dengan Musrenbangdes yang telah disepakati sehingga nanti dalam penyalurannya tidak salah sasaran dan tidak ada penyelewengan atau penyimpangan yang dikhawatirkan bisa menimbulkan gangguan keamanan”, pungkas Kapten Arm Khoirudin.(R 01)