Dalam 2 Pekan, Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

MANOKWARI PB, BUSERJATIM.COM GROUP (17/02/25) – Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tambang ilegal di 2 tempat yakni di Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan distrik Hing kabupaten Pegaf.

 

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana kasus tambang ilegal di 2 tempat tersebut.

 

“Ada 2 lokasi penangkapan yakni di Pasir Awi Distrik Masni Kabupaten Manokwari pada hari Jumat (7/2) dan dikampung Monud distrik Hing kabupaten Pegaf, pada hari Kamis (13/2).” ucap Kabid Humas.

 

“Kronologis penangkapannya awalnya berdasarkan informasi yang didapat, masih terdapat aktifitas tambang ilegal di 2  tempat tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di Pasir Awi Distrik Masni Kabupaten Manokwari ternyata benar adanya aktifitas tambang ilegal. Pada hari Jumat (7/2) tim Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan berpatroli sekitar pkl 07.30 WIT.” ujar Kabid Humas.

 

“Tim awalnya melihat adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat heksa sedang melakukan pengerukan material tepatnya ditebing perbukitan sungai wariori distrik masni, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit excavator merek hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, BB diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin pinpa alkon, selang,dan

peralatan mendulang lainnya” jelas Kabid Humas.

 

Tersangka berjumlah 9 orang dengan inisial IA, YI, SS, AN, AS,NP, AR,WH,LOM tengah diamankan dan masih dalam pengembangan.

 

“Penangkapan di lokasi kedua tepatnya di

aliran kali merah kampung Monud distrik hing kabupaten Pegaf dilaksanakan pada hari Kamis (13/2) sekitar pkl 05.30 WIT. Sebelumnya tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit excavator. Penangkapan dilakukan dengan mengamankan BB 1 unit excavator merek Leugong dan 1 lagi excavator merek Zumlion, bb material emas yang diamankan masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 GR, mesin pinpa alkon, selang serta peralatan mendulang.Tersangka yang diamankan berjumlah 13 orang dengan inisial : MS, AM,LI,MT,YM,OF, DE,DT,HS,AT,RW,RS,SU. dan masih dalam pengembangan” jelas Kombes Pol. Ongky.

 

Kegiatan penambangan tersebut menurut tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan. Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di mana pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar.

dan/atau Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar. dan/atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

(Tim/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *