KUTA SELATAN – BUSERJATIM.COM. Dalam rangka pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) / Human trafficking, Kaposek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H. mengundang para bendesa adat dan kepala desa / lurah se Kuta Selatan untuk turut hadir dalam sosialisasi mengenai TPPO yang digelar Polda Bali.
Acara yang berlangsung secara virtual melalui zoom meeting tersebut dipimpin Waka Polda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana. Dalam sambutannya Brigjen Pol I Ketut Suardana menjelaskan pengertian perdagangan orang menurut UU Nomor 21 Tahun 2007 yaitu tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Adapun modus operandi yang sering digunakan untuk mempengaruhi korban yaitu dengan iming-iming gaji tinggi, ada juga modus bekerja keluar negeri dengan menggunakan visa wisata. Dimintai pendapatnya usai zoom meeting, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H menghimbau kepada seluruh masyarakat Kuta Selatan yang ingin berangkat keluar negeri untuk bekerja agar menggunakan jalur resmi. jangan lewat calo atau sponsor, ujarnya singkat. (Kts33) ( Harun / Red )