Matamaja Group//NGANJUK. Memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 terus berjalan. camat pace Ida shobihatin ajak masyarakat untuk aktif dan berpartisipasi dalam rangka menyelesaikan pemilu serentak di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Ida shobihatin camat pace menyampaikan kepada bawahannya bahwa semua yang mempunyai jiwa pemilih harus tercatat di dalam daftar pemilihan umum (Pemilu)2024 mendatang.”ujar camat Ida Shobihatin saat memberi sambutan pada acara rapat Pleno terbuka Rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan DPSHP tingkat PPK kecamatan pace.Rabu 10 Mei 2023 Di Pendopo Kecamatan Pace.
Menyukseskan pemilu tahun 2024 wajib bagi kita semua tidak hanya tugas bpk dan PPS akan tetapi tugas kita bersama kata camat Ida kepala desa dan pemerintah desa juga harus ikut aktif mendukung suksesnya pesta demokrasi 2024”
Pemerintah desa sebagai pemangku wilayah PPS dan PPK harus aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perangkat desa masing-masing, utamanya kaitannya dengan jiwa dan jumlah penduduk setempat.”ujarnya.
Harapan dari Camat Pace Ida penyelenggara pemilu dari tingkat desa PPS dan tingkat kecamatan PPK juga harus selalu aktif dalam menyosialisasikan beberapa tahapan pemilu kepada masyarakat.jangan sampai ada data jiwa pemilih ke singsel atau masyarakat tidak ke data dalam pemilihan pemilu 2024, sehingga data harus benar-benar valid semua data.
Dalam acara rapat pleno sebagai informasi hadir juga jajaran forpimkam Kecamatan Pace, sekretaris PPK Kecamatan Pace,ketua pengawas pemilu Pace,serta Ketua PPS beserta anggota Se-Kecamatan Pace.
Sementara itu Abrar selaku devisi bidang data BPK Kecamatan pace menyampaikan dari hasil pleno rekapitulasi DPSHP pada hari ini Rabu 10 Mei 2023 total ada 51.411 jiwa pemilih yang terdaftar di 18 Desa Se-Kecamatan pace. Setelah penetapan DPSHP tingkat kecamatan selanjutnya akan diberikan di tingkat KPU Kabupaten” ujarnya.
Dari data DPSHP masih dapat berubah sebelum ditetapkannya DPT atau yang dimaksud (daftar pemilih tetap)oleh KPU akan ada perbaikan perbaikan dari tanggapan atau masukan masyarakat, misalnya ada masyarakat yang pindah atau datang atau lainnya karena meninggal dunia”tambahnya.
Pastikan nama kita sudah terdaftar di TPS masing-masing jika belum terdaftar sebagai pemilih agar mengatakan masyarakat dapat melaporkan kepada panitia pemungut suara atau PPS di desa kelurahan masing-masing”pungkasnya.(Ir/KominfoNganjuk)