Buntut Dugaan Penyekapan Jurnalis di SMKN 1 Kota Kediri, Tim Kuasa Hukum Lapor ke Polresta

KOTA KEDIRI, BJ BUSERJATIM.COM — Kasus dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis oleh siswa SMKN 1 Kota Kediri yang diduga dipicu oleh provokasi dari kepala sekolah kini berlanjut ke ranah hukum. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Rabu (4/6/2025) dan dilaporkan ke pihak berwajib pada Kamis (5/6/2025).

Insiden bermula ketika dua wartawan mendatangi SMKN 1 Kota Kediri untuk melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah. Namun situasi berubah drastis. Ratusan siswa diduga mengintimidasi kedua jurnalis tersebut. Mereka meneriaki, mengepung, bahkan membawa benda-benda tumpul seperti besi, batu, tempat sampah, dan kayu.

Kasus ini viral di berbagai media sosial dengan tagar “SiswaMembela” dan bahkan menjadi perhatian media nasional. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Berita Patroli Didi Sungkono, menyatakan tidak terima dan marah atas perlakuan terhadap anak buahnya(jurnalis)

Didi Sungkono selaku tim kuasa hukumnya melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto, ke Polresta Kediri. Pelaporan tersebut mengacu pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal 45A ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Kami menyayangkan tindakan arogansi yang dialami jurnalis kami saat menjalankan tugas jurnalistik. Bukannya dilayani, justru mereka mendapatkan perlakuan intimidatif yang tidak patut dari pihak sekolah,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menilai bahwa tindakan Kepala Sekolah sangat tidak logis dan memberi contoh buruk kepada anak didik. “Dugaan provokasi terhadap siswa yang masih di bawah umur jelas tidak dapat dibenarkan,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, beredar pula rekaman video yang menunjukkan salah satu siswa mengeluarkan pernyataan tidak pantas:

“Ayo kita cari anaknya, kita perkosa saja.”

Pernyataan ini dianggap sangat berbahaya dan tidak manusiawi. “Kepala sekolah seharusnya menjadi penengah, bukan justru menjadi pemantik emosi siswa,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, saat dikonfirmasi oleh salah satu media menyebut kejadian tersebut sebagai sebuah “kesalahpahaman”. Namun pernyataan ini dianggap tidak masuk akal.

“Kalau hanya salah paham, tak mungkin ada mobilisasi ratusan siswa, apalagi sampai ada video yang menunjukkan penggebrakan meja dan senjata tajam yang sudah dilepas dari sarungnya. Ini nyata-nyata tindakan intimidatif,” ujar salah satu pihak pelapor.

Didi Sungkono menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada lagi kepala sekolah yang bertindak arogan semaunya sendiri. Hukum harus ditegakkan!” pungkasnya.

— Bertaut (Kk)

Pos terkait