NGAWI, BUSERJATIM. COM GROUP – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi melalui Sub Bagian Keuangan pada Kamis (22/8) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Penerapan Aplikasi SIM Gaji ASN berbasis Web.
Bimtek ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 22-23 Agustus 2024 di Aula Graha Dwija Bhakti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi dan diikuti oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran SMP Negeri dan Koodinator Wilayah Bidang Pendidikan se-Kabupaten Ngawi.
Bimtek ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi. Dalam sambutannya Kepala Dinas menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman, maka pemerintah daerah juga harus menyesuaikan agar tidak ketinggalan. Melalui inovasi terbaru dari PT Taspen ini, Kepala Dinas Bapak Sumarsono, SH. M.Si berharap dapat membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam penerapan aplikasi SIM Gaji berbasis Web.
Dan berharap dengan dilaksanakannya bimtek dan sosialisasi ini semoga bisa membantu mempermudah mempercepat pembantu bendarahara pengeluaran dalam pengerjaaan gaji ASN, karena mudah diakses dari manapun dan menggunakan apapun, bisa menggunakan HP, laptop maupun PC komputer.
“Seiring perkembangan zaman segala sesuatu bisa diakses dengan menggunakan teknologi internet, yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun, sehingga PT Taspen mengambil langkah dengan berusaha agar penerapan aplikasi SIM Gaji berbasis Web dan tidak menggunakan aplikasi desktop lagi,” Marsono menambahkan.
SIMGAJI PT Taspen adalah aplikasi yang berfungsi untuk melakukan pengelolaan data gaji ASN dan non ASN di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Aplikasi Sim Gaji ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Taspen kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan gaji ASN, yang meliputi pembuatan dan pencetakan daftar gaji bulanan dan rapel gaji, mutasi gaji, pangkat/golongan, atau mutasi karena perubahan data pegawai lainnya.
Aplikasi Simgaji juga dapat mengetahui PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), sehingga pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji (SKPP) dapat segera dilaksanakan.
“Melalui aplikasi ini kita harapkan pengelolaan gaji yang dilakukan oleh setiap pemerintah provinsi, kabupaten dan kota akan lebih mudah, cepat, tepat dan akurat,”imbuh Budi (Haris)