Bhabinkamtibmas Polsek Gabuswetan Sosialisasikan Larangan Memasang Perangkap Tikus Dengan Aliran Listrik

Indramayu, – Dalam rangka menjaga keselamatan dan mencegah potensi bahaya, personil Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan sosialisasi mengenai larangan memasang perangkap tikus menggunakan aliran listrik di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Jum’at (11/7/2025)

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Gabuswetan AKP Agus Kristiana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan perangkap tikus yang memanfaatkan aliran listrik.

“Penggunaan perangkap tikus dengan aliran listrik dapat menyebabkan risiko membahayakan keselamatan jiwa manusia,” kata AKP Agus Kristiana didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak menggunakan metode tersebut dan lebih memilih alternatif yang lebih aman,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan penyampaian informasi melalui berbagai saluran, termasuk pertemuan langsung dengan warga, penyebaran brosur, menggunakan spanduk hingga penggunaan media sosial.

Selain itu, personil Polsek Gabuswetan juga memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah pencegahan dan solusi yang lebih aman untuk mengatasi masalah tikus.

Kapolsek Gabuswetan berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya penggunaan perangkap tikus dengan aliran listrik dan memilih metode yang tidak hanya efektif tetapi juga aman. Kata Kapolsek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *