Bhabinkamtibmas Kejaksan Polsek Utbar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik

POLRES CIREBON KOTA -Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama jenis sepeda yang menggunakan throttle atau seperti gas pada motor dianggap membahayakan keselamatan karena beberapa faktor.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kini telah ditetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunanya harus mengikuti persyaratan keselamatan.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejaksan Bripka Pendy Tristiyanto, SH melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya anak-anak di wilayah RT. 03 RW. 07 Kejaksan akan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kamis (21/09/2023)

Penggunaan sepeda listrik ini dianggap membahayakan bagi penggunanya dan juga penggunaan kendaraan lain. Apalagi saat ini dalam pemakaian sepeda listrik di gunakan anak-anak dibawah umur. Jelasnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Utbar, S.H. mengatakan, penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan kampung dan area perkampungan atau kawasan kompleks perumahan. Pasalnya, penggunaan sepeda listrik sudah diatur di Permenhub Nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik.

“Yang paling penting pengendara tidak boleh di jalan raya. Harusnya di jalan-jalan tertentu, seperti sekitaran rumah atau komplek, serta jalan kampung,”

Lanjut Kapolsek Utbar, untuk kecepatan penggunaan sepeda listrik didalam aturan harus menggunakan helm dan usia minimal 12 tahun.

Sementara ditambahkan Kasubsi Penmas Polres Cirebon Kota menjelaskan untuk sepeda listrik dan motor listrik itu berbeda. Kalau sepeda listrik ini tidak boleh melebihi kecepatan 25 km/jam.

“Sepeda listrik ini tidak boleh melebihi kecepatan 25 km/jam. Kalau diatas itu harus ada uji tipe dan bisa dinamakan kategori motor listrik,” ucap Ipda Charis Efendi, SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *