BUSERJATIM.COM – KALIMANTAN TENGAH .
SAMPIT – Berawal dari adanya praduga,serta nilai-nilai penuh kejanggalan terhadap warga masyarakat setempat, pada program kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi/Rawa Sei Parebok Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur – Provinsi Kalimantan Tengah.
”mengapa?”bisa terjadi perihal demikian’,???’
karena ada nya pada proyek kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan irigasi di sei parebok yang di kerjakan yang menurut nya di kerjakan asal gawi, dan asal jadi, selesai , . sehingga sudah pasti banyak pekerjaan yang tak sesuai pada spesifikasi ketentuanya ,
Informasi yang berhasil dihimpunkan awak media – pada minggu lalu , bahwa perihal permasalahan tersebut terindikasi bermasalah yang diduga kuat dalam proses pengerjaannya.
Pasalnya, sejumlah lahan sawah serta jembatan titian kayu milik warga banyak yang hancur,dan tak diperbaiki kembali seperti asal semula , yang di bekerjaan oleh pihak
CV. Sisoteria Pambelum Raya yang beralamat – Jl. Arut No.13 RT. 002 RW. 003 Palangka Raya, hingga yang telah selesai di realisasikan pada TA, 2021 lalu,
Dengan besaran pagu anggaran ‘Rp. 524.400,000. (Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Selain itu, secara garis batas dan bentangan irigasi sei Parebok tersebut, tidak tehu dan jelas kepastian , yang mana pekerjaan, dan mana batas pekerjaan, di karenakan pihak pihak yang bersangkutan masuk tanpa di ketahui oleh masyarakat setempat bahkan tidak ada Pengkomfir masian sama sekali kepada kepala desa setempat.
Adanya pada kegiatan tersebut berdampak banyak keluh kesah warga,hingga para warga banyak yang merasa dirugikan,karena sebagian jembatan juga lahan nya banyak yang di hancur,
Disinyalir, CV.Sisoteria Pambelum Raya sebagai pelaksana proyek pembangunan rehabilitasi Irigasi, mau pun pihak yang bersangkutan lainya tidak memiliki etika dan tatakrama. Sampai saat ini, pihak rekanan belum memberikan penjelasan kepada pihak warga masyarakat sekitar,
dengan demikian, perkara kegiatan yang berpotensi banyak kejanggalan terhadap warga masyarakat setempat,
diminta penuh oleh yang berwenang agar bisa ditindak lanjuti, hingga sebagaimana semestinya,
(FAUZAN) .