Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Curas ke Kejaksaan

Papua, Buserjatim.com – Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H melalui Penyidiknya limpahkan seorang tersangka Anak berinisial AI (15) atas perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (9/9) siang.

AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, penyerahan tersangka AI karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura atas Perkara Curas yang dilakukannya terhadap korban bernama Fuji Astuti (16) pada Jumat (26/8) lalu di Jalan Tembus Melati Kotaraja tepatnya di belakang Mal Ramayana.

“Pada saat mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dasbor motornya di lokasi kejadian, tersangka AI bersama rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung kabur namun sempat dikejar oleh korban dan warga sekitar yang melihat hingga tersangka AI dan rekannya terjatuh dari motor tepat di depan Dealer Astra Honda Kotaraja,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, ketika terjatuh dari motor, tersangka AI langsung diamankan oleh warga sementara rekannya langsung menaiki motor dan kabur meninggalkan TKP. “Piket Propam Polda Papua yang saat kejadian melintas di TKP langsung membawa pelaku ke AI ke Polsek Abepura dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis Ganja pada tas noken milik pelaku,” ungkapnya.

“Hingga saat ini rekannya AI yakni pelaku E masih dalam pencarian dan telah kami terbitkan DPO, sementara tersangka AI di proses atas dua perkara yakni tindak pidana Curas di Polsek Abepura dan kepemilikan Ganja di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota,” tambahnya.

Kapolsek pun menambahkan, tersangka AI diserahkan pihak Penyidik ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H dan atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. “Saat penyerahan tersangka AI didampingi oleh Orang Tua dan Petugas dari Bapas bernama Ahmad Roifi Nuqosin, S.Psi,” tutup Kapolsek.

(115)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *