POLRES CIREBON KOTA,- Tujuan Problem Solving adalah menemukan solusi yang tepat dari sebuah permasalahan melalui musyawarah menuju perdamaian kedua belah pihak.
Alih-Alih tidak terima ditegur warga setempat akan tindakannya yang diduga melanggar hukum dan berdampak akan lingkungan setempat, “C” (35 Tahun) warga RT. 02/10 Kelurahan Kesenden Kota Cirebon tidak terima dan mengancam warga setempat baik secara fisik maupun senjata tajam kepada masyarakat nelayan
3r Kampung Baru Kesenden Kota Cirebon.
Menyikapi akan hal tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden Aiptu Imam S bersama anggota Polair Polres Cirebon Kota Aiptu Yayan Putu mencoba untuk penyelesaian masalah (Problem Solving) sehingga tidak berbuntut panjang dikemudian hari. Kamis@ (31/08/2023)
Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP AKBP M Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M melalui Kapolsek Utbar Akp Iwan Gunawan, SH membenarkan akan terjadinya kesalahpahaman tersebut dan semuanya sudah clear diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatkan surat pernyataan kedua belah pihak dan disaksikan pihak RT/RW setempat.
Kasubsi penmas Si Humas Polres Cirebon kota MH menambahkan Keributan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dan karena emosi yang tidak bisa dikendalikan. Diimbau kepada warga apabila diwilayah terdapat permasalahan bisa segera mungkin menginformasikan kepada Kepolisian ataupun Bhabinkamtibmas sehingga tetap tercipta situasi kampung yang aman dan kondusif” Ipda Charis Efendi SH