BUSERJATIM GROUP –
MERANGIN, JAMBI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, semakin marak dan diduga milik Koko CS Jon. Ironisnya, kegiatan ilegal ini seolah kebal hukum dan terus berlangsung tanpa hambatan.
Dari hasil pantauan di lapangan, tampak jelas satu unit alat berat jenis excavator merek Zumlio beroperasi bebas, mengeruk isi perut bumi. Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya membenarkan keberadaan alat berat tersebut di Dusun Selango, beroperasi di sekitar tepi Sungai Tembesi selama hampir tiga bulan terakhir.
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Berdasarkan data global, sekitar 37% emisi merkuri berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, yang dapat menyebabkan pencemaran air dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Dampak lainnya adalah meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat rusaknya struktur tanah dan hutan. Namun, meski beroperasi tanpa izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), aktivitas ini tetap berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Namun, hingga kini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap para pelaku.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Merangin, segera bertindak tegas menghentikan aktivitas ilegal ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
jurnalis : madri






