Bebas Beroperasi Tambang Galian C Mojorejo Kemlagi Mojokerto  diduga Tidak Memiliki Surat ijin Resmi Tambang.APH Terkesan Tutup Mata

 

MOJOKERTO, BUSERJATIM.COM GROUP –
di duga tambang galian C ilegal alias bodong tanpa mempunyai surat ijin resmi dan lengkap beroperasi di wilayah mojorejo kecamatan kemlagi kabupaten mojokerto jawa timur.

Bacaan Lainnya

(07/09/2023) awak media pada hari kamis mendatangi tambang galian di wilayah mojorejo kecamatan kemlagi kabupaten mojokerto .

Awak media mencoba menggali informasi ke salah satu tambang/ Galian C di daerah mojorejo Kecamatan kemlagi kabupaten mojokerto provinsi Jawa timur yang sudah beraktivitas dan bebas beroperasi melakukan pengalian tanpa surat ijin resmi.

Pada saat awak media mencoba menanyakan beberapa ijin atau surat yang di bawa pihak pekerja mengungkapkan ” saya gak tau apa apa mas ini saya cuma disuruh kerja saja sama bos, ungkap (ceker) atau pekerja tambang.

team media berusaha mengali lagi lebih dalam mau masuk ke lokasi alat berat tambang galian c, akan tetapi tidak diperbolehkan karena pekerja tambang ceker berada di pintu masuk keluar mobil truck pengangkut dan menghalang halangi team media untuk masuk kedalam.

Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah,

Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba,

Kami berharap polres mojokerto mendata ulang para pelaku tambang yang tidak memiliki ijin serta menindak tegas pelakunya terutama tambang galian bodong di desa mojorejo kecamatan kemlagi kabupaten mojokerto.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *