BUSERJATIM.COM-
SURABAYA- Dugaan kasus pemotongan pohon beringin di jalan nasional Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang disinyalir dugaan kuat ada permainan.
Karena dalam surat permohonan yang diajukan atas nama Tyo Sulaiman izinnya perihal perempesan dan perapihan pohon yang ditanda tangani Adi Rosadi atas nama Kepala BBPJN, tapi faktanya pohon justru dihilangkan.
Bahkan terkesan meninggalkan jejak, bekas pohon tebangan langsung di cor. Sehingga seakan-akan tidak ada pemotongan.
Jurnalis media ini mencoba konfirmasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur, akan tetapi pejabat bagian humasnya seperti takut memberikan penjelasan soal pemotongan pohon beringin tersebut.
“Mohon maaf, kalau mau bertemu Kepala harus bersurat dulu. Ada SOP yang harus dilalui,” ujar Dian, bagian Humas BBPJN Jawa Timur, saat ditemui awak media di kantornya beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, jurnalis media ini juga memberikan pemaparan ke humas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur dinilai banyak pihak sarat kejanggalan.
Mulai dari prosesnya terkesan terburu-buru dan diduga tidak melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya, lagi-lagi Dian dan beberapa pegawai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur lainnya tetap bersikukuh tidak mau menanggapi.
“Itu nanti yang berhak memberikan penjelasan biar pimpinan kami,” kata Dian.
Sementara itu, sumber di lapangan menyebut, kegiatan itu bukan sekadar “perapian” seperti yang tertulis dalam surat izin, melainkan benar-benar pemotongan pohon hingga ke akar.
Kecurigaan makin kuat karena di lokasi bekas pohon tersebut kini tampak permukaan jalan yang sudah dicor dan diberi patok batas dengan warna merah.
Warga menduga, area itu akan dijadikan akses menuju kawasan komersial baru di belakang lokasi.
Yang membuat publik geram, hingga kini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur selaku otoritas yang mengeluarkan izin, masih belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi awak media pun belum berbuah hasil. Kepala BBPJN Jawa Timur terkesan enggan berbicara dengan dalih berganti pimpinan.
Ketika ditanya mengenai surat izin penebangan pohon yang ditandatangani oleh Adi Rosadi atas nama Kepala BBPJN, Dian mengungkapkan bahwa pejabat tersebut kini sudah tidak bertugas di Jawa Timur.
“Beliau sudah pindah ke Bengkulu. Saat ini Kepala BBPJN yang baru juga belum menerima SK secara resmi,” jelasnya.
Meski begitu, Dian mengklaim bahwa proses pemotongan tersebut telah dilakukan berdasarkan hasil survei lapangan.
“Semua sudah melalui survei dan kajian teknis. Namun nanti kami sampaikan persoalan ini ke pimpinan untuk diagendakan waktunya. Nanti rekan-rekan akan kami hubungi,” tambahnya.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, BBPJN belum juga menghubungi atau memberikan klarifikasi lanjutan.
Tak ada keterangan resmi, tak ada penjelasan terbuka. Publik pun semakin bertanya-tanya, mengapa lembaga sebesar itu memilih diam di tengah sorotan masyarakat.
Sumber internal menyebut, surat izin yang dikeluarkan BBPJN menggunakan istilah “perempesan” atau “perapian,” bukan “penebangan.” Perbedaan istilah itu dianggap bukan sekadar kesalahan redaksi.
“Itu bisa menjadi tanda bahwa prosedur administratif hanya dijalankan sebatas formalitas,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Malang.
Warga juga mempertanyakan mengapa pemohon izin bukan instansi pemerintah, melainkan perorangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengusaha properti.
Nama pemohon inilah yang memicu spekulasi, sebab di belakang lokasi pohon memang terdapat lahan kosong yang kabarnya akan dikembangkan menjadi kawasan ruko atau perumahan.
Beringin besar itu dulunya menjadi peneduh jalan, saksi bisu lalu lalang kendaraan dan warga yang berteduh di bawahnya. Kini, keberadaannya tinggal cerita.
Penebangan pohon itu telah memantik lebih dari sekadar emosi ekologis, tapi juga kecurigaan bahwa ada kepentingan ekonomi di balik tindakan yang dibungkus rapi dengan dalih “penataan.” (Ghufron)






