BAZNAS Kabupaten Ngawi dan Kejari Ngawi Jalin Kerjasama Hukum untuk Pengelolaan Zakat yang Transparan

NGAWI, BUSERJATIM GROUP –

Sebagai upaya strategis memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menandatangani perjanjian kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan pada Selasa (tanggal, jika ada) ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi, Samsul Hadi, S.HI., M.Pd.I., dan Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, S.H., M.H. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas pengelolaan dana umat sesuai hukum dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Komitmen Akuntabilitas dan Transparansi
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Ngawi menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. “Kolaborasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami dalam mengedepankan akuntabilitas dan transparansi sesuai regulasi, demi menciptakan pengelolaan zakat yang aman dan terpercaya,” ujar Samsul Hadi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh melalui layanan hukum yang maksimal. “Kami akan memastikan segala proses hukum yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini tak hanya menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pengelola,” tegasnya.

Mendukung Pengelolaan yang Tepat Sasaran
Kerjasama ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan zakat yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan dukungan Kejaksaan, BAZNAS Kabupaten Ngawi optimis dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi zakat, terutama dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Sinergi antar-lembaga ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memastikan tata kelola dana umat yang tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat luas.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *