GIANYAR,BUSERJATIM.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di Bali. Dalam konferensi pers di Kutri, Gianyar, pada Selasa (11/3/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., serta Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengumumkan penangkapan empat tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 4 Maret 2025, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi. Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu mengoplos gas dari tabung LPG subsidi ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Empat Tersangka dan Barang Bukti
Empat tersangka yang diamankan yaitu GC, BK, MS, dan KS. Masing-masing memiliki peran dalam operasi ilegal ini:
- GC berperan sebagai pemilik usaha ilegal yang membeli LPG bersubsidi.
- BK dan MS bertugas mengoplos gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi.
- KS berperan sebagai sopir yang mengantarkan gas oplosan ke pelanggan.
Dari hasil penggerebekan di lokasi kejadian di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, tim penyidik menyita barang bukti berupa:
- 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi
- 900 tabung LPG non-subsidi
- 6 unit mobil truk dan pickup
- Peralatan yang digunakan untuk mengoplos LPG
Omzet Capai Rp 650 Juta Per Bulan
Bisnis ilegal ini telah beroperasi selama empat bulan terakhir dengan keuntungan besar. Para pelaku menjalankan aktivitasnya selama 26 hari kerja per bulan, dengan omzet harian mencapai Rp 25 juta atau Rp 650 juta per bulan. Total keuntungan yang telah diraup selama empat bulan mencapai Rp 3,37 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal terkait dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan terkait lainnya. Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi mencegah penyalahgunaan subsidi pemerintah yang merugikan masyarakat.