BUSERJATIM.COM –
Mojokerto – Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., atau Gus Barra, menegaskan bahwa Bantuan Keuangan (BK) Desa bukanlah kewajiban bagi pemerintah kabupaten. Pernyataan ini disampaikan saat audiensi dengan Perkumpulan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto pada Senin, 25 Agustus 2025, di ruang Sabha Bina Praja Kantor Pemkab Mojokerto.
Alasan Pembatalan BK Desa 2024:
- Gus Barra menyatakan bahwa pembatalan BK Desa 2024 disebabkan oleh ketidakadilan dalam distribusi anggaran. Contohnya, satu desa bisa menerima BK hingga lima titik dengan anggaran miliaran rupiah, sementara desa lain tidak menerima apa-apa.
- “Ada satu desa bisa dapat BK sampai lima titik, bahkan ada desa yang mendapat BK Rp 5 miliar. Sementara banyak desa, banyak desa lain tidak pernah dapat apa-apa. Mana keadilannya?” ujarnya.
Kebijakan Pemerintah Lain
- Gus Barra menyebutkan bahwa beberapa daerah lain seperti Banyuwangi dan Sidoarjo tidak memberikan BK Desa meskipun memiliki kemampuan APBD lebih besar daripada Kabupaten Mojokerto.
- “APBDes itu bisa berubah, Pemkab saja APBD-nya yang sudah ditetapkan bisa berubah, apalagi APBDes. Jadi tidak ada kewajiban harus ada BK Desa,” tandasnya.
Peran Camat
- Gus Barra menekankan pentingnya peran camat dalam mengawal penggunaan dana desa dan BK Desa. Ia siap mengganti camat yang tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
- “Kalau memang tidak mampu, bilang saja, pasti saya ganti. Saya tidak ingin setiap hari dihadapkan pada persoalan desa,” pungkasnya. ( tofa )






