Madiun – Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD), jenis penyakit ini disebabkan dari virus tipe A yakni Aphtaee epizootecae. Masa inkubasi dari penyakit ini 1-14 hari, yakni masa sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit.
Untuk mencegah penyebaran virus tersebut, Babinsa Kelurahan Pilangbango, Koramil 15/Kartoharjo Serma Misran Bersama Bhabinkamtibmas mendampingi petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Madiun melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak. Kamis (7/3/2024).
Vaksinasi booster PMK pada hewan ternak ini diberikan dengan dosis penyuntikan 2 ml per ekor pada hewan sapi dan 1 ml per ekor pada hewan kambing. Vaksinasi ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan PMK pada hewan ternak.
Selain vaksinasi upaya menjaga kebersihan kandang atau sanitasi kandang, peningkatan biosecurity dan pemeliharaan ternak dengan baik merupakan upaya yang juga harus dilakukan oleh peternak. Peternak diharapkan tidak hanya mengandalkan upaya vaksinasi semata, karena vaksinasi bukan satu-satunya cara mempertahankan ternak bebas PMK.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu menjaga kebersihan kandang. “Secara berkala penyemprotan disinfektan perlu dilakukan, dan kebersihan kandang juga harus diperhatikan,” kata Babinsa.
Lebih dari itu menurut Babinsa pemberian suplemen maupun obat-obatan hewan juga perlu dilakukan, bila ada sapi yang terindikasi sakit, agar sesegera mungkin para peternak untuk melaporkan ke pihak terkait, sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tepa.
Diketahui hari ini sebanyak 45 ekor kambing dan 9 ekor sapi berhasil divaksinasi oleh petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Madiun dengan didampingi Babinsa.