Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Dukung Kegiatan FKP Dalam Rangka Regsosek

Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Dukung Kegiatan FKP Dalam Rangka Regsosek

Magetan. buserjatim.com – Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Kodim 0804 Magetan menghindari dan memantau menghadiri pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2023 di wilayah Kecamatan Ngariboyo dan kecamatan Magetan Kabupaten Magetan.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2023 Kelurahan Magetan kecamatan Magetan dihadiri oleh Asisten fasilitator BPS Kab. Magetan Bapak Mulyono dan Bapak Frendi,Kakel Magetan Bpk Agus Dwi Aryanto S.Sos,Babinsa Kel magetan Sertu Edi Alroni,Bhabinkamtibmas Kel Magetan Aipda Eko Budi,Perangkat Kel Magetan,Bpk Ketua RT 01/03 s.d RT 06/03,  RT 1/4- RT 4/4 ,Tokoh Masyarakat Bpk Iqbal dan Bpk Tusimin.

Sedangkan kegiatan di desa Purwosari kecamatan Magetan dihadiri oleh Asisten fasilitator BPS Kab. Magetan Bapak Sarwono,Kepala Desa Purwosari Bapak Rajab,Babinsa Desa Purwosari Serda Mujianto,Bhabinkamtibmas Desa Purwosari Aipda Parno ,Tokoh masyarakat RW 01 dan RW 02 Desa Purwosari ,Ketua RT 1 s.d RT 4 RW 01, Ketua RT 01 s.d RT 04 RW 2 Desa Purwosari .

Dan di desa Selopanggung kecamatan Ngariboyo dihadiri oleh  Petugas funsional BPS Kabupaten  Magetan Ibu Sri Wahyuni beserta 2 orang,Kepala Desa  Selopanggung, Bpk. Drs. Kaderi,Babinsa Desa Selopanggung yang di wakili Serma Dwi Harbianto,Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung, Brigadir Ardhi,Ketua RT 1,2, dari RW 03, RT 1,2,3,4,5 dari RW 04.

Danramil 0804/01 Magetan Kodim 0804 Magetan Kapten Caj Jemani  mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendata masyarakat yang dinilai melalui Kategori Sangat Miskin, Miskin, Rentan Miskin dan Tidak Miskin, tidak memiliki pekerjaan untuk satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan Magetan Kabupaten Magetan.

“Pelaksanaan ini Sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 500.1.2/1976/SJ Tanggal 03 April 2023,” kata Danramil.

Jaring Pengaman Sosial, Berdasarkan Reall Fakta di lapangan dalam pendataan Keluarga di Desa/kelurahan .

“Pihak BPS sudah melakukan pendataan awal regrosek, melakukan sosialisasi dan pembelajaran kepada ketua RT dan Kepala Desa/kelurahan untuk pendataan dan pengisian data warganya agar sesuai standar atau prosedur yang ditetapkan pemerintah,” jelas Kapten Caj Jemani.(R 01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *