Babak Baru Kasus Penganiayaan Keji Mario Dandy

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Berkas tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Bacaan Lainnya

Adapun pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pasca berkas Mario dan Lukas dinyatakan lengkap dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

 

Sebelum dilimpahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Lukas melakukan tes kesehatan terlebih dulu.

 

Mario Dandy terlihat memakai celana pendek dan sandal jepit. Sama halnya dengan Shane Lukas, yang memakai baju tahanan warna oranye, celana pendek, dan sandal jepit.

 

Mario Dandy dan Shane Lukas dibawa ke Dokkes Mapolda Metro Jaya untuk dicek kesehatannya sebelum dilimpahkan ke Kejari Jaksel.

 

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan sehat dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Dilimpahkan Pasca Ditahan 94 Hari

 

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan.

 

Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap.

 

“Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama 94 hari, kemudian Shane 92 hari,” terang Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

 

Hengki menuturkan proses penyidikan memakan waktu cukup lama. Selain itu, penyidik juga bolak-balik melengkapi berkas perkara hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023.

 

Siapkan Pembelaan

 

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidang dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

 

Mario juga telah menyiapkan pembelaan dalam sidang nantinya.

 

“Ya ada pembelaan,” ucapnya kepada awak media.

 

Meski begitu Mario Dandy belum mau menjelaskan pembelaan apa yang akan disampaikan usai dirinya dijadikan tersangka usai melakukan penganiayaan keji terhadap David.

 

Mario menyebut hal tersebut nantinya akan disampaikan dalam persidangan. Mario Dandy juga kembali meminta maaf terkait ulahnya dalam kasus itu.

 

“Nanti disampaikan di persidangan,” tandansya.

 

Kejari Jaksel Tunjuk 12 Jaksa

 

Sementara itu, Kejari Jakarta Selatan pun telah menunjuk 12 jaksa untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

 

Satu di antaranyayaitu pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

 

“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 jaksa,” bebernya.

 

Ke-12 jaksa yang dilibatkan itu termasuk 7 jaksa yang sempat diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

 

Salah satu dari tujuh jaksa itu, Shandy Handika merupakan jaksa yang menangani kasus-kasus besar seperti kasus Kopi Sianida atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

 

Terkini, para jaksa tersebut juga mengawal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo.

 

Yang mana dalam tuntutan saat itu, JPU turut meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.

 

Kuasa hukum Richard Eliezer Dilibatkan

 

Pihak yang berpengalaman menangani perkara Ferdy Sambo dan dilibatkan dalam sidang Mario dan Shane bukan hanya Shandy Handika.

 

Sosok Andreas Nahot Silitonga yang pernah menjadi kuasa hukum Bhrada Richard Eliezer. Dia kini dipercayakan untuk menemani anak mantan pejabat pajak Rafael Alun pada saat sidang nanti.

 

Nama Andreas kembali mencuat ketika menangani perkara penganiayaan Mario Dandy setelah menggantikan Dolfie Rompas.

 

“Setelah tahap dua inilah. Jadi pas dulu masa pergantian. Sebelum berkas lengkap pokoknya lagi tahap proses dua ini,” ungkap Andreas.

 

Tetapi, Andreas enggan berkomentar terkait apa yang disampaikan Mario semenjak kliennya di tahan di Rutan Polda Metro Jaya.

 

Dirinya mengaku hanya ingin fokus kepada pokok perkara untuk membela kliennya.

 

Andreas melanjutkan, saat ini sedang fokus untuk melakukan pembelaan dari sisi perencanaan penganiayaan yang akhirnya disematkan kepada kliennya.

 

Pasal itu berbeda dengan pasal awal yang sempat diusut Polres Jakarta Selatan.

 

“Ya kalau hari ini kan sudah tahap dua ya. Artinya tinggal nanti di persidangan kita lihat pembuktiannya seperti apa. Ya karena nantikan akan pelbagai macam pasal yang dituduhkan,” jelasnya.

 

“Memang yang paling utama ini kan pertanyaannya terkait dengan perencanaan atau bukan karena sebenarnya itu yang diperbincangkan,” urainya melanjutkan.

 

“Kalau penganiayaannya itu kita sudah tidak ada perdebatan lagi di sana, karena nanti kita juga akan mempersiapkan fakta-fakta dan saksi juga yang akan memperkuat,” tuturnya.

 

“Tapi intinya dari pada persidangan itu kan Jaksa membuktikan dakwaannya,” tandansya.

 

Respon Keluarga Korban

 

Terpisah perwakilan David Ozora merespons langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang akhirnya menyatakan berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas lengkap atau P21.

 

Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka penganiayaan David.

 

“Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini,” tandas pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraeni melalui akun Twitternya.

 

Melissa yang merupakan kuasa hukum siap mengawal persidangan Mario Dandy dan Shane.

 

Bahkan, pada twitnya, Melissa juga menautkan akun Twitter ayah David, Jonatahan Latumahina.

 

“Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck,” tutupnya.

 

Ket. Gambar:

Kasus penganiayaan Maria Dandy. (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

 

Sumber: PMJNews.com

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *