Matamaja Group//Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan dirinya tidak segan untuk menindak siapapun yang memaksa meminta uang sumbangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha. Ini ditegaskan untuk mengantisipasi adanya organisasi masyarakat (ormas) di wilayah hukumnya.
“Ormas meminta sumbangan secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Zain dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (27/3/2023).
Dikatakan Zain, sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak menolerir dan akan memberantas segala perbuatan premanisme, termasuk upaya pemerasan yang dilakukan oknum.
“Saya perintahkan untuk seluruh Polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif jika ada yang menjadi korban pemerasan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” jelasnya.
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group (Buser Group)