PASURUAN,BUSERJATIM.COM- Pemuda berenisial ( RAP ) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan saat melakukan transaksi di Dsn. Mejasem, Ds. Tawangrejo, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan,
17/8 : 19.00
Pelaku tersebut ditangkap pada hari Selasa, 17 Agustus 2021, 19.00 Wib, berawal dari info masyarakat bahwa didaerah Dsn. Mejasem banyak peredaran Narkoba sehingga menjadi perhatian khusus bagi Sat Narkoba, tidak menunggu waktu lama disaat Masyarakat melaksanakan kegiatan Perayaan Kemerdekaan Republik indonesia yang ke 76 dengan cara mengedepankan Prokes
dan Pelaksanaan Upacara Kenegaraan secara Virtual, hal ini yang menjadi perbincangan di Masyarakat dan beberapa Media Sosial
Dikesempatan lain Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si
Menyayangkan perbuatan Pelaku dikarenakan saat Tertangkapnya Pelaku melakukan aksinya disaat semua Masyarkat
Merayakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 disisi lain ada Seorang warga melakukan Transaksi jual beli Sabu yang merupakan barang Haram dan dilarang oleh Undang undang, bila Ibu Pertiwi mengetahui hal ini beliau akan meneteskan Air matanya dan menjerit dengan keras sebagai tanda Protes yang dilakukan generasi penerusnya
Erick dengan melati dua dipundaknya membenarkan,
“Upaya Refresif yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil
Setelah dilakukan penangkapan dan Penggeledahan Badan telah ditemukan
barang bukti berupa :
5 (lima) kantong Plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol 1 Jenis Sabu dengan berat kotor 4,44 ( Empat koma empat puluh empat ) gram, 1 (satu) buah HP Oppo warna biru dan satu bungkus rokok merk Ares warna hitam, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Pasuruan untuk Proses lebih lanjut
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingus juga meminta untuk melakukan pencegahan sejak awal melalui sosialisasi bahaya narkoba di sekolah, Muspika dan orang tua terhadap anak-anak sejak usia dini dengan Metode Daring ataupun progam yang diselenggarakan oleh sekolah masing masing(alex)