POLDA BALI,
BUSERJATIM.COM–
27 MARET 2023
Menanggapi Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2023, tanggal 24 Maret 2023, tentang Tatanan Baru Bagi Pamedek / Pengunjung Saat Memasuki Dan Berada Di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan, S.E Gubernur Bali tersebut sangat penting untuk di sosialisasikan, di karenakan ini berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan dan perlindungan Polri kepada masyarakat yang akan melaksanakan upacara keagamaan terbesar di Pura Agung Besakih, senin (27/03/2023).
Kami menghibau kepada seluruh masyarakat Bali maupun luar Bali bahkan luar negeri khususnya yang beragama Hindu dan mempunyai rencana untuk tangkil sembahyang saat pelaksanaan “Karya Ida Bhatara Turun Kabeh” di Pura Agung Besakih nanti yang akan berlangsung selama 21 hari (tanggal 5 s/d 26 april), agar ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan berpedoman terhadap Surat Edaran Gubernur Bali tersebut.
Kabid Humas juga menyampaikan di dalam Surat Edaran Gubernur Bali tersebut sudah di atur tentang hal-hal penting seperti, pengaturan tentang jadwal persembahyangan masing-masing pamedek dari Kabupaten/Kota, serta Provinsi dan bahkan pamedek dari luar negeri.
Jadwal persembahyangan ini di buat untuk mengurangi kemacetan lalulintas, desak-desakan saat sembahyang dan tentunya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pamedek.
Kami Polda Bali menghimbau dan sangat berharap selaku masyarakat Bali kita bersama jaga situasi Kamtibmas, dalam menyambut pelaksanaan upacara besar Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dan jadikan Surat Edaran Gubernur Bali tersebut sebagai tatanan baru bagi para pamedek / pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih, selama pelaksanaan karya Ida Bhatara Turun Kabeh dan tentunya kami Polda Bali beserta jajaran siap mengamankan. Tutup Kabid Humas.
(MadeBDS/Red)