Aniaya Dua Nenek di Jakut, WNA Nigeria Ditetapkan Jadi Tersangka

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Polisi mengamankan seorang warga negara asal Nigeria terkait kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan WNA yang ditangkap berinisial AN (32). Saat ini pihaknya juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

 

“Ya betul, (WNA Nigeria) sudah tersangka,” kata kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

 

Menurut Iverson, pelaku AN saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan. Polisi tengah mendalami motif WN Nigeria itu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

 

“Sampai hari ini, kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua berusia 58 tahun,” tuturnya

 

Selain itu, Iverson menjelaskan polisi juga akan melakikan tes urine hingga narkoba terhadap pelaku AN. Hal ini untuk mengetahui kemungkinan tersangka pengaruh minuman keras.

 

“Pemeriksaan urine terhadap pelaku untuk mengidentifikasi, mengetahui apakah pelaku melakukan kekerasan ini disebabkan oleh faktor yang lain, apakah minuman keras, narkoba, atau sebab-sebab lain. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya,” tukasnya.

 

Iverson menambahkan, atas perbuatannya pelaku AN akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Ket. Foto:

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Hadi)

 

Sumber : PMJNews.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *