SEMARANG,BUSERJATIM.COM – Citra kepolisian kembali tercoreng setelah seorang anggota Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir Ade Kurniawan (AK), diduga membunuh bayinya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (2/3/2025), dan kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Brigadir AK, yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng, diduga mencekik bayinya yang masih berusia dua bulan, NA, hingga tewas. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban, DJP (24), melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jateng meski sempat mendapat intimidasi agar tidak mengungkap kasus ini.
Pengacara DJP, M Amal Lutfiansyah, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat tekanan verbal agar tidak melaporkan kejadian ini. “Intimidasi ini bertujuan agar kasusnya tidak lanjut dan diselesaikan secara damai,” kata Amal dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (11/3/2025).
Hubungan Gelap dan Pengakuan Palsu
DJP awalnya dikira sebagai istri sah Brigadir AK, namun belakangan terungkap bahwa keduanya belum menikah secara resmi. Brigadir AK juga diketahui telah bercerai dengan istri sahnya sebelum menjalin hubungan dengan DJP.
Dalam proses pendekatan, Brigadir AK bahkan sempat mengaku sebagai pegawai Telkomsel. “Awalnya Brigadir AK mengaku bukan anggota polisi, tetapi bekerja di Telkomsel. Namun, identitas aslinya terbongkar seiring waktu,” ungkap pengacara DJP lainnya, Alif Abudrrahman.
Alif juga memastikan bahwa bayi NA adalah anak kandung Brigadir AK berdasarkan hasil tes DNA yang menunjukkan kecocokan 99,9 persen.
Kronologi Kejadian
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, peristiwa ini terjadi saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang. DJP menitipkan bayinya kepada Brigadir AK yang menunggu di dalam mobil.
“Sekitar 10 menit kemudian, DJP kembali dan melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar. Bayi tersebut langsung dibawa ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia keesokan harinya,” ujar Artanto.
Penyelidikan dan Proses Hukum
Brigadir AK kini ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan kode etik selama 30 hari. Selain itu, proses hukum atas dugaan pembunuhan ini juga terus berjalan.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi NA di Purbalingga pada Kamis (6/3/2025) guna memastikan penyebab kematian. Hasil autopsi masih dalam proses analisis tim forensik.
“Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional, baik dalam aspek etik kepolisian maupun pidana,” tegas Artanto.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, tetapi justru diduga melakukan tindakan keji terhadap darah dagingnya sendiri.