MATAMAJA GROUP//Jakarta – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga pernah membeli rumah nilainya puluhan miliar rupiah. Lokasinya berada di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan dua saksi pada Selasa kemarin. Keduanya ialah July Hira selaku swasta dari PT. Berkah Langgeng Abadi dan pihak swasta bernama Melyana Jap.
“Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6).
“Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dolar atas nama istri tersangka,” tambah Ali.
Keterangan tersebut, kata Ali, selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan di hadapan majelis hakim.
Andhi Pramono adalah tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Bea Cukai. KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka Andhi tapi dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andhi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022.
Diduga, gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah. Selain dijerat gratifikasi, Andhi juga ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyidikan ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Aset milik Andhi pun turut disita penyidik, termasuk mobil Hummer dan Morris.
Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatan di Bea dan Cukai Makassar.
Terkait kasus yang menjeratnya, pihak Andhi Pramono belum berkomentar. Ia juga belum berkomentar soal rumah yang diduga dibelinya itu.
Ket. Foto:
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Facebook/BeacukaiMakassar
Sumber: kumparan
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/