Aliansi Media Desak Penegakan Hukum Transparan dalam Kasus Wartawan dan Rokok Ilegal di Cilacap

CILACAP,BUSERJATIM.COM-, Jumat, 4 April 2025 – Kasus hukum yang melibatkan dua wartawan berinisial SJ dan ZL di Cilacap menuai perhatian luas dari masyarakat serta insan media, tidak hanya di wilayah Jawa Tengah, tetapi juga secara nasional. Polemik ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap kebebasan pers.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah yang terdiri dari sejumlah perwakilan media online, menyatakan keprihatinannya. Mereka menuntut agar Polresta Cilacap menindaklanjuti perkara ini secara transparan dan objektif.

Tak hanya itu, aliansi juga mendesak agar pihak pelapor berinisial J turut diperiksa secara hukum atas dugaan keterlibatannya dalam pengedaran atau penjualan rokok ilegal tanpa cukai.

“Pelanggaran hukum seperti peredaran rokok ilegal merupakan perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas,” ujar Angger Suhodo, salah satu perwakilan aliansi, saat menyerahkan surat aduan kepada Polresta Cilacap, Kamis (3/4/2025).

Angger merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa setiap orang yang menjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau dikenai denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Aliansi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan memastikan tidak terjadi praktik hukum yang diskriminatif. Mereka juga berencana mengirimkan surat pengaduan kepada Kanwil Bea Cukai, Polda Jawa Tengah, serta Kejaksaan Tinggi Semarang, guna mendorong penanganan yang lebih luas.

Dalam hasil investigasi awal, ditemukan dugaan adanya praktik pemerasan disertai pengancaman yang dilakukan terhadap pelaku pengedar rokok ilegal, yang berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP.

Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, yang ikut menandatangani surat aduan tersebut, menyatakan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap.

“Kami meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Jangan sampai pelaku penjualan produk ilegal justru merasa kebal hukum,” tegasnya.

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini, demi menjamin keadilan bagi semua pihak serta menjaga marwah pers dan penegakan hukum yang konsisten di Indonesia.

(Redaksi/Sugiman)

Pos terkait