SALATIGA, BUSERJATIM.COM – Aktivitas penataan lahan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS), tepatnya di Dukuh Warak, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, terus berjalan meskipun mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Walikota Salatiga, Robby Hernawan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (4/3/2025) siang, sebuah alat berat masih beroperasi untuk mengeruk tanah. Padahal, lokasi tersebut tengah dalam sorotan hukum terkait dugaan penambangan ilegal yang ditangani oleh Polres Salatiga, dengan salah satu tersangka berinisial AF, warga Suruh, Kabupaten Semarang.
Menanggapi hal ini, Walikota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan bahwa setiap aktivitas penggalian harus memiliki izin resmi, terutama jika berkaitan dengan kegiatan penambangan.
“Saya tekankan agar kasus penambangan ilegal ditangani secara tuntas. Jika memang terbukti ada pelanggaran, pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Robby Hernawan pada Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana aktivitas tersebut, namun belum mendapatkan jawaban.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran pidana, akan ditindak tegas,” kata AKP M. Arifin Suryani, Selasa (4/3/2025).
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus dipantau oleh pihak berwenang.