Aktivitas Galian C di Salatiga Berjalan Diam-Diam, Langgar Regulasi?

SALATIGA , BUSERJATIM.COM – Meski telah beberapa kali ditindak oleh aparat penegak hukum, aktivitas galian C ilegal di kawasan Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di wilayah Dukuh, Kecamatan Sidomukti, masih terus berlangsung. Bahkan, berdasarkan pantauan investigasi, kegiatan ini kini dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.

Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau aktivitas ini karena diduga masih belum mengantongi izin lengkap.

“Kalau hanya meratakan tanah, mungkin masih bisa ditoleransi. Tapi jika sampai mengambil dan menjual material galian tanpa izin, itu jelas melanggar aturan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.

Langgar Regulasi yang Berlaku

Aktivitas galian C tanpa izin jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Selain itu, Pasal 158 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, dalam konteks lingkungan hidup, aktivitas ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Modus Operandi dan Dugaan Bekingan

Menurut Sri Hartono, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku galian C ini tergolong licik. Mereka diduga menjalankan aktivitas penambangan di waktu-waktu yang dianggap aman dari pengawasan.

“Kami pantau mereka mengeluarkan material hasil tambang pada malam hari, saat orang-orang sudah beristirahat. Ini jelas upaya menghindari perhatian publik dan petugas,” ungkapnya.

Bahkan, beredar kabar bahwa mereka memiliki perlindungan dari oknum tertentu. Jika terbukti ada keterlibatan aparat dalam melindungi praktik ilegal ini, maka mereka dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Sebagai bentuk keseriusan, ELBEHA Barometer berencana melayangkan surat pengaduan resmi ke Mabes Polri serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami akan layangkan surat agar kasus ini bisa ditindak secara objektif. Barangkali ada aparat di daerah yang enggan bertindak karena adanya intervensi tertentu,” tegas Sri Hartono.

Respons Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, telah menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Jika terbukti ada pelanggaran pidana, kami tidak akan ragu untuk menindaknya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, juga telah memberikan pernyataan resmi mengenai aktivitas penggalian tanah di wilayahnya.

“Saya tekankan bahwa semua bentuk penggalian yang bertujuan untuk pertambangan harus memiliki izin resmi. Jika ada yang terbukti melakukan aktivitas ilegal, maka harus ditindak secara tuntas,” tegasnya, Jumat (28/2/2025).

Meski peringatan sudah diberikan, faktanya aktivitas galian C di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, masih berjalan. Apakah ada kekuatan besar yang melindungi mereka? Apakah aparat benar-benar akan bertindak tegas? Investigasi lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik keberanian para pelaku ini.

(PJ)

Pos terkait