Akibat Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Kini Berujung Ke Pengadilan Negeri Ngawi

 

Laporan Budi Santoso

Bacaan Lainnya

Sidang Kekerasan dalam lingkup rumah tangga di pengadilan Negeri Ngawi kini mulai di babak pledoi terdakwa,pada hari Rabu 12/2/2025 bertempat diruang sidang pengadilan negeri Ngawi telah di laksanakan sidang terdakwa terkait kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Perkara tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, korban bernama Devi Nendes Mita Dusun Wotgaleh RT 02 Rw 01,Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten, Ngawi, Jawa Timur, sekira pukul 08.00 wib oleh suaminya Koko Syahputra bin Jaman sebagai terdakwa.

Bahwa awalnya, suami korban ( Koko Syahputra)dari korban Devi Nendes Mita ( DNM) menyuruh istrinya datang kerumah Desa Gendingan Widodaren,tetapi tidak ditanggapi oleh korban karna masih berhias dikamar untuk berangkat bekerja lalu suaminya emosi dan menghampiri istrinya di kamar.

Saat berhadapan terdakwa membenturkan dahinya kearah dahi korban lebih dari ( satu) kali setelah itu mendorong korban dengan tangan kanan selanjutnya tangan kanan terdakwa mengepal dan memukul ke arah pipi kiri korban lalu korban lari kearah gudang dan garasi untuk mencari anaknya, kemudian pergi meninggalkan rumah menuju ketempat Edy (saksi) untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.

Akibat perbuatan kekerasan dalam rumah tangga tersebut korban mengalami luka,sebagai mana visum et refertum yang di nyatakan oleh Dr Robby Pandita Kurniawan korban menderita luka lebam pada dahi,luka bengkak pada pipi kiri yang di duga akibat benturan benda tumpul. Atas perbuatan terdakwa diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) (4) UU RI Nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Dalam persidangan korban (DNM) yang di dampingi penasehat hukumnya Imam Samporno SH, bahwa korban tidak mau mengakui perbuatanya dalam persidangan ,namun telah dibacakan dalam surat dakwaanya bahwa korban terbukti bersalah, penasehat korban memohon untuk menghukum terdakwa yang seberat beratnya sesuai pasal yang di sangkakan pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *