KARANGASEM, BUSERJATIM.COM – Tiga orang terduga pelaku dengan inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21) telah ditahan di Polres Karangasem terkait kasus pemukulan terhadap pecalang di Pura Agung Besakih,” tegas Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/4/2025).
Ketiga terduga pelaku yang berdomisili di Banjar Dinas Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tersebut ditahan dengan dasar Laporan Polisi tanggal 14 April 2025.
“Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” jelas Kapolres.
Penahanan ini dilakukan setelah Polres Karangasem melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, di antaranya membuat Laporan Polisi, mendatangi dan melaksanakan olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim, memeriksa saksi-saksi, melakukan pengecekan CCTV, serta melaksanakan penyelidikan.
Kasus pemukulan terhadap pecalang terjadi di areal Bencingah Pura Agung Besakih pada rangkaian kegiatan IBTK (Ida Bhatara Turun Kabeh), Senin (14/4/2025) sekitar pukul 12.40 WITA. Korban diidentifikasi sebagai I Nengah Wartawan (52), seorang petani yang berdomisili di Banjar Dinas Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, yang bertugas sebagai pecalang dalam pengamanan Karya IBTK Pura Besakih.
[ dd99 ]






