Ahli Waris Minta Keadilan !!! Keluarga ajukan Gugatan di PN Klaten terkait Sengketa Tanah Pasar Purwo Raharjo Desa Teloyo Kabupaten Klaten

BUSERJATIM GRUOP –

Klaten, – Senin, 31 Desember 2024. Di akhir penghujung tahun PN Klaten Gelar Sidang lanjutan Sengketa Tanah, dengan obyek sengketa yakni Pasar Purwo Raharjo/Pasar Babadan Desa Teloyo Klaten dengan Agenda Pemeriksaan Bukti-Bukti Surat dari pihak penggugat.

Bacaan Lainnya

Agenda yang seharusnya di mulai pukul 10.00 WIB mundur hingga dapat di mulai pukul 13.00 WIB. Setelah mengecek beberapa dokumen dan juga bukti surat-surat yang di ajukan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya.

Hakim menutup sidang dan sidang kembali akan di lanjutkan di lanjutkan Senin, 6 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari para tergugattergugat dan juga kelengkapan kekurangan bukti surat-surat dari tergugat.

” Perlu di ketahui Sri Mulasih, perempuan asal kabupaten klaten memperjuangkan haknya sebagai salah satu ahli waris dari bapaknya. ”

Keterangan Sri Mulasih saat menyampaikan kepada awak media melalui kuasa hukumnya Noval Satriawan,.SH dan Partner,

“Yang asal usul tanah tersebut adalah warisan dari almarhum Slamet Siswosuharjo sebagai pemilik sah HM (Hak Milik) tanah sawah, tertera dalam Letter C Nomor 287/Sertipikat Hak Milik Nomor 588, surat ukur no 2690/Teloyo/1986 luas tanah 2500 m2 atas nama Slamet Siswosuharjo, yang berlokasi di Babadan, Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57556. ”

Bahwa sejak tahun 1967 sampai dengan tahun 2000, keluarga dari pihak penggugat masih terus menguasai obyek sengketa tersebut. Kemudian, awal dahulu terdapat pedagang-pedagang liar di depan lokasi obyek sengketa tersebut. Hingga pada tahun 1967 pihak desa meminjam tanah sengketa itu, dengan alasan untuk di gunakan sebagai pasar sementara/relokasi pedagang-pedagang liar di depan obyek.

Seiring berjalannya waktu pedagang-pedagang liar tersebut berkembang hingga lokasi sengketa tersebut menjadi pasar dan pihak desa pun berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Klaten yang saat ini menjadi Dinas Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten tanpa seijin atas nama sertipikat, yakni Almarhum Slamet Siswosuharjo.

Kemudian di tahun 1997 pihak desa Teloyo mengaku-ngaku jika obyek sengketa tersebut telah beralih kepemilikan dan merasa telah melakukan tukar guling padahal dari Almarhum Slamet Siswosuharjo pun dari keterangan sembilan ahli waris sendiri tidak pernah merasa jika pernah terjadinya tukar guling, dan tidak pernah dapat di buktikan hingga saat ini.

Hingga di tahun 2020 pihak desa melayangkan gugatan di PN Negri Klaten dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Kln, . Jo Putusan Pengadilan Tinggi nomor 407/Pdt/2020/PT.SMG,. Jo Putusan Mahkamah Agung nomor 2284 K/Pdt.2021,. Jo Putusan Peninjauan Kembali nomor 4/Pdt.PK/2022/PN. Kln.

Melalui putusan tersebut pada halaman ke 2, di dalam posita gugatan nomor 3, tergugat dalam hal ini adalah Almarhum Slamet Siswosuharjo “secara sepihak” pada saat itu telah melakukan rembug desa dan telah melakukan tukar guling dan menuduh Almarhum Slamet Siswosuharjo telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap rembug desa tersebut, di karenakan Almarhum Slamet Siswosuharjo telah men sertipikat kan obyek sengketa tersebut pada tahun 1986 dan di anggap telah melakukan penyerobotan tanah milik desa Teloyo.

Padahal dari keterangan seluruh ahli waris, menyampaikan jika Almarhum Slamet Siswosuharjo tidak pernah sekalipun merasa melakukan tukar guling juga tidak ada bukti-bukti bahwa telah di lakukan nya tukar guling.

Di akhir keterangan, kuasa hukum Noval Satriawan,.SH dan Partner mewakili keluarga Almarhum Slamet Siswosuharjo, berharap hakim PN Klaten dalam hal ini dapat bersikap netral dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan seterang-terangnya dalam kasus sengketa Almarhum Slamet Siswosuharjo.

Sri Mulasih juga menyampaikan berharap kasus sengketa tanah warisan Almarhum Bapak ini dapat di putuskan dengan adil dan tak lupa mewakili seluruh ahli waris memohon teruntuk kepada Bapak Presiden Prabowo, untuk dapat mendengar dan membantu kami dalam meminta keadilan. *AGS**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *