BLITAR,BUSERJATIM.COM-Sungguh Ironisnya,di saat kita semua mencoba menahan diri dimasa pandemi COVID-19 dan saat semua begitu sulit,eh..ternyata masih saja ada pejabat kita yang tega diduga “memainkan” dana bantuan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini. Salah satu oknum Kepala Dusun (Kasun) di Desa Modangan,Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar,diduga kuat menyunat dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sedianya di peruntukan untuk masyarakat terdampak wabah Covid-19.
Bantuan Sosial Tunai (BST ) adalah bantuan berupa uang yang di berikan kepada keluarga miskin,tidak mampu dan rentan yang terkena dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bantuan Sosial Tunai merupakan program Kementrian Sosial.
Oknum Kasun tersebut meminta uang senilai Rp 50 ribu dari masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Seperti yang dituturkan oleh Karis salah seorang warga RT 03/ RW 04 Dusun Modangan, mengaku jika dirinya telah di mintai dana oleh Kepala Dusun senilai Rp 50 ribu dengan alasan untuk membantu membuat sesaji pada malam 1 Suro beberapa waktu yang lalu.
“Wektu niku kulo di parani Pak Kamituwo,kulo di paringi kertas undangan damel mendet bantuan yotro.ature Pak kamituwo,’sampean angsal rejeki bantuan nem atus ewu,mangke sampean paringne Pak RT seket ewu damel baritan suro,an”,(waktu itu itu saya di datangi Kepala Dusun,saya di beri kertas undangan untuk mengambil bantuan uang sebesar Rp 600 ribu,setelah mendapatkan kasihkan ke Pak RT Rp 50 ribu untuk selamatan baritan,red),kata Karis menirukan ucapan Kepala Dusun.
Kejadian tersebut juga menimpa beberapa warga di RT 03 /RW 04.Seperti yang dituturkan oleh Kasih (75),Nenek yang tinggal bersama cucunya, tersebut mengaku jika dirinya Juga di datangi Kepala Dusun.
Ia diberi undangan untuk mengambil Bantuan di Kantor Kecamatan.Dengan dalih yang sama,juga diminta dana Rp 50 ribu untuk kenduri baritan.
Menurut keterangan Kasih,Saat itu Kepala Dusun mengatakan bahwa dana akan di ambil oleh Ketua RT. Usai bantuan tersebut di ambil,diketahui ternyata yang mengambil bukan Ketua RT,melainkan orang lain suruhan Kepala Dusun.
Ketua RT 03/ RW 04,Dusun Modangan,Maryono.mengaku heran manakala di datangi warga yang menyetor uang kepadanya.Ia pun lantas menanyakan kepada warga tersebut untuk apa uang itu.
”Saya bingung tiba-tiba warga memberikan uang ke saya,setelah saya tanya katanya untuk acara 17 agustusan dan bikin buceng (selamatan) dan warga mengatakan Pak Kepala Dusun yang meminta,”ungkapnya saat ditemui awak media dirumahnya,Kamis (26/08/2021).
Karena merasa tidak pernah di ajak musyawarah oleh Kepala Dusun,Maryono mengembalikan uang itu kepada pemiliknya.
“Waktu itu saya merasa gak enak terhadap warga, karena mereka butuh uang itu,lagian saya tidak pernah di ajak musyawarah oleh Kasun.akhirnya uang itu saya kembalikan,”tambahnya.
Lain cerita dengan Maryono, Ketua RT 02/RW 04 Slamet, membenarkan adanya setoran uang yang Ia terima dari warganya yang mendapatkan bantuan.
“Di lingkungan saya ada lima belas warga yang menerima bansos,semua telah menyetor ke saya masing- masing senilai 50 ribu.Hingga terkumpul 750 ribu dan uang itu sudah kami ujudkan tumpeng” ungkap Slamet di kediamanya.
Ada hal yang mengganjal,saat di konfirmasi terkait siapa yang menyuruh warga untuk menyetorkan uang kepada dirinya,Ia enggan menjawab dan raut mukanya nampak kelimpungan.
Dia hanya mengatakan jika dirinyalah yang mengkoordinir warga.
Meski Slamet sempat mengaku ada orang yang telah memberi perintah kepada warga untuk menyetor uang kepada dirinya,namun kepada awak media,tetap saja Ia tidak mau menyebut orangnya.
Kepala Desa Modangan Bisri Mustofa saat ditemui awak media mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui tentang adanya potongan bantuan tersebut.
”Saya dak tau, kalaupun itu terjadi terus kita sendiri juga gak tau,gak mungkin kita akan intervensi suruh gimana-gimana.Kalau memang kesalahan secara hukum ya biar proses hukum yang menentukan.”ucap Kades.
E Kristanto,dari Organisasi Media yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Media Untuk Indonesia Transparansi (AMUNISI ) saat dikonfirmasi atas maraknya pemotongan dana Bansos mengatakan,agar Aparat dan Pemerintah melakukan pengawasan ketat serta melakukan evaluasi pada proses serta realisasi program Bansos, bahkan menyatakan tindakan itu termasuk kategori pungli.
“Tindakan pemotongan bantuan sosial di beberapa daerah adalah sudah termasuk pungutan liar (Pungli) mengutip, memotong, dengan sengaja itu kan sudah termasuk kategori pungli, apalagi itu dilakukan oleh pejabat pemerintah,” tegasnya.
Ia melanjutkan, pemotongan dana bantuan tidak jauh berbeda dari praktek korupsi. Dan menurut ia untuk memberikan efek jera terhadap pelaku harus diproses secara hukum.
“Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku,mereka harus di proses secara hukum dan bisa di tangani oleh Tim Saber Pungli.” tandas Kristanto
jurnalis: Hary77
Narasumber: Team Invest