PURWOREJO,BUSERJATIM.COM- Mendapatkan Informasi dari narasumber yang dapat dipercaya dan meminta dirahasiakan identitasnya, bahwa PT. Arami Jaya yang berlokasi di desa harjo binangun kecamatan grabag Kab. Purworejo Provinsi Jateng, Diduga Ngemplang Pajak selama 8 tahun dan melanggar UU no 28 tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain itu juga menurut narasumber dilokasi yang diperkirakan kurang lebih 3 hektar, terdapat 2 perusahaan yang bergerak di bidang yang sama dan mengontrak kepada PT. Arami Jaya, Ijin pendirian dan IPAL nya pun patut dipertanyakan.
Yang lebih mengherankan bagi team liputan adalah, adanya kabar bahwa diduga sang Personalia Inisial F. P., Menggelapkan atau tidak memberikan hak-hak karyawan nya yaitu pada saat pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya, padahal dari informasi yang diterima bahwa MR. Kim, owner PT. Arami Jaya sudah menyerahkan uang BPJS tersebut kepada F.S.
Pada saat team mendatangi perusahaan tersebut tertanggal 11-08-2021 guna meminta statement dari F.P dan Ih (Staf dari F.P) yang belakangan diketahui Ih sudah resign dari PT. Arami Jaya, diduga seakan alergi kepada wartawan dan terkesan menutup-nutupi,
Kalau bersih kenapa risih?
Hingga pada saat tertanggal 10-08-2021 team kembali mendatangi perusahaan tersebut, team malah mendapat jawaban apabila team ingin bertemu dengan F.P harus melayangkan surat untuk audensi padahal pada saat kunjungan pertama team sudah sempat menghubungi F.P. dan sempat dijanjikan untuk bisa bertemu guna klarifikasi.
Salahsatu Security nya dari Yayasan Suniba milik F.P sang Personalia PT. Arami Jaya, pada saat diwawancarai mengatakan ” Saya sudah 3 tahun bekerja disini dan memang tidak melihat dan belum terpampang Plang papan nama perusahaan kami “.
” Jika mau di beritakan ya beritakan saja, karena saya beserta rekan Security lainnya hanya menjalankan tugas sesuai arahan dari pimpinan kami “.
” Dan jika mau bertemu dengan atasan kami harus melayangkan surat audensi pak “.
” Ada salahsatu PT. yang ikut dikawasan kami mau kabur mas dan pindah dikarenakan dengan alasan terlalu jauh jarak dari Semarang-Purworejo “, tandasnya.
Uniknya pada saat sedang wawancarai Security nya, team menemukan dua pamplet yang terpampang di pintu ruangan Security yang Keterangan nya berbeda perihal posisi jabatan Personalia, dipamplet yang pertama tertanggal 18-12-2014 dibawahnya tertulis Personalia a/n Fian Priyatna yang kedua tertanggal 06-01-2017 tertulis Personalia a/n Wuryanto, sementara sampai saat ini yang mengaku sebagai Personalia adalah Fian Priyatna (F.P)
Perusahaan Arami Jaya bergerak di bidang produksi Ban untuk segala jenis kendaraan bermotor, padahal pada saat salahsatu team liputan mendapatkan informasi lokasi kawasan PT. Arami Jaya diduga agar mendapatkan ijin pendirian, diperuntukkan sebagai gudang penyimpanan, bukan untuk produksi.
Team sudah menghubungi Dinas perijinan Kab. Purworejo hingga mendapatkan momen sowan untuk klarifikasi, serta mendapatkan informasi jumlah karyawan sebanyak 1103 ditambah 6 orang WNA asal Korea serta sebuah berkas file Pdf yang kami duga terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan pendirian hingga perijinan PT. Arami Jaya.
Dengan ditayangkan nya pemberitaan ini team belum bisa mendapatkan statement dari F.P sang personalia PT Arami Jaya tersebut baik secara langsung ataupun by phone.
Dan team akan meminta statement dari berbagai pihak guna mendapatkan kebenaran yang hakiki dan tidak hoax.
(yn/ Team)