BUSERJATIM.COM –
Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dugaan uang yang diterima dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,25 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, pemerasan diduga dilakukan melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun terhadap pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) terkait izin akses jalan.
Uang tersebut kemudian diduga ditransfer kepada Rochim Ruhdiyanto melalui rekening CV Sekar Arum. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan usaha, termasuk kepada pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba, serta permintaan uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar, dengan fee sekitar Rp200 juta. Penyidik turut mencatat adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain dalam rentang 2019 hingga 2022 dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor dinas Pemerintah Kota Madiun serta rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Lokasi penggeledahan terbaru dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah surat, dokumen, barang bukti elektronik, serta mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang dinilai dapat memperkuat proses penyidikan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara serta penetapan tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.






